Antam Kalah Gugatan, Wajib Serahkan 1 Ton Emas Batangan

Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni PT. Aneka Tambang, Tbk (Antam), kalah di tingkat kasasi melawan Budi Said. PT. Antam harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (Kg) emas batangan kepada Budi Said. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022, PT. Aneka Tambang dinyatakan bersalah atas perbuatannya kepada Budi Said. Putusan MA […]