Batas Umur Pensiun Untuk Tenaga Kerja Dalam UU Cipta Kerja dan PP 45/2015

Batas Umur Pensiun Dalam UU Cipta Kerja

Batas Umur Pensiun tidak hanya diatur terhadap para pegawai negeri sipil, melainkan juga kepada setiap pekerja. Pensiun sendiri ada karena tubuh dan pikiran manusia tentunya memiliki batasan produktifitas.

Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “UU 13/2003”). Ketentuan tersebut selanjutnya diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”).

Dalam Pasal 154 UU 13/2003, diatur bahwa ketika pengusaha akan melakukan pemutusan hubunga kerja dengan tenaga kerja, maka pengusaha tersebut harus melakukan perundingan telrebih dahulu dengan tenaga kerja, terkecuali dalam hal:

“a. Pekerja/Buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;

  1. Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara terutlis atau kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
  2. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
  3. pekerja/buruh meninggal duni.

Selanjutnya, ketentuan tersebut diubah dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan:

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:

  1. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  2. Pekerja/buruh dan Pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
  3. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
  4. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Pada pokoknya, kedua ketentuan tersebut mengatur bahwa salah satu alasan seorang pekerja berhenti dari perusahaan tanpa harus adanya perundingan atau pemberitahuan dari perusahaan, adalah ketika pekerja tersebut pensiun. Namun demikian, jika melihat kedua ketentuan tersebut, terdapat perbedaan besar dimana usia pensiun dalam UU 13/2003 masih memperhatikan peraturan perundang-undangan, sedangkan UU Cipta Kerja tidak menyebutkannya.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja mengatur bahwa batas umur pensiun adalah sesuai dengan yang ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian Kerja bersama. Ketiga hal tersebut merupakan ketentuan yang didasarkan pada kesepakatan, baik kesepakatan antara tenaga kerja dengan perusahaan maupun kesepakatan antara tenaga kerja dengan serikat pekerja. Peraturan Perusahaan pun merupakan peraturan yang harus diatur dan didaftarkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga tetap dapat diawasi.

 

Batas Umur Pensiun Dalam PP 45/2015

Setelah berlakunya UU 13/2003 yang masih mempertimbangkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar usia pensiun, terbit pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (selanjutnya disebut UU 40/2004). Ketentuan tersebut masih berkaitan erat dengan UU 13/2003, yang mana memiliki tujuan untuk mensejahterakan para tenaga kerja.

Atas UU 40/2004 tersebut, terbit pula peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (selanjutnya disebut “PP 45/2015”). Pasal 15 PP 45/2015 mengatur tentang usia pensiun sebagai berikut:

(1) Untuk pertama kali pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.

(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setia 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai unsia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

(4) Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetap yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat penisun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun.

Berdasar ketentuan tersebut, PP 45/2015 telah mengatur usia pensiun bagi seorang pekerja. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi para pekerja yang bekerja di Penyelenggara Negara, melainkan juga bagi yang bekerja di selain penyelenggara negara.

Penentuan Batas Umur Pensiun Dalam Perusahaan

Pertanyaan akan muncul ketika pemberi kerja menentukan batas umur pensiun, apakah harus mengikuti PP 45/2015 atau dapat menentukan lebih atau kurang dari yang ditentukan dalam PP 45/2015 tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kembali kepada hierarki peraturan perundang-undangan, dimana UU Cipta Kerja mengatur bahwa usia pensiun didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pada dasarnya, usia pensiun dalam PP 45/2015 masih berlaku dan belum dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Meski demikian, jika peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau peraturan kerja bersama menyepakati atau mengatur usia pensiun di bawah usia yang ditentukan dalam PP 45/2015, maka hal tersebut tidak dilarang, sebab tentunya perusahaan sudah dapat memperkirakan pada umur berapa seseorang sudah tidak dapat bekerja dalam bidang usaha tersebut.

Batas umur pensiun dalam PP 45/2015 akan berlaku manakala tidak ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau pejanjian kerja bersama yang mengatur tentang usia pensiun. Sebagaimana diketahui, ketika tidak ada perjanjian kerja tertulis, maka secara otomatis perjanjian kerja oleh dan diantara pekerja dengan pemberi kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap) yang pengaturan-pengaturannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan.

 

Penulis: Robi Putri J, S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Sempat Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Karena Lalai Pensiun; Begini Prosedur Pensiun

Anggota DPR Dapat Pensiun? Segini Total Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Muatan Materi Peraturan Dana Pensiun

Hak-Hak Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Tenaga Kerja Migran Indonesia dan 3 Bentuk Perlindungannya

Hak Tenaga Kerja dan Perubahan Hubungan Hukum Pekerja Dari Pekerja Tetap Menjadi Pekerja Outsorcing

Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.