Bank Konvensional dan Bank Syariah: 30 Latihan Soal Tentang Perbankan

Latihan Soal Tentang Perbankan; Bank Konvensional dan Bank Syariah
1. Badan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hirup rakyat banyak disebut
a. Koperasi
b. Perseroan Terbatas
c. Bank
d. Yayasan
2. Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang dengan melandaskan kegiatannya salah satunya dengan Gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan adalah
a. Koperasi
b. Perseroan Terbatas
c. Bank
d. Yayasan
3. Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan, disebut
a. Simpanan
b. Deposita
c. Tabungan
d. Giro
4. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank adalah
a. Simpanan
b. Deposito
c. Tabungan
d. Giro
5. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu adalah
a. Simpanan
b. Deposito
c. Tabungan
d. Giro
6. Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, Tabungan dan/atua bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu disebut
a. Simpanan
b. Deposito
c. Tabungan
d. Giro
7. Surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalamb entuk lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang disebut
a. Giro
b. Cek
c. Sertifikat Deposito
d. Surat Berharga
8. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emitan surat berharga adalah
a. Otoritas Jasa Keuangan
b. Wali Amanat
c. Bank
d. Lembaga Penjamin Simpanan
9. Badan Hukum yang menyelanggarakan kegiatan penjaminana tas simpanan nasabah penyimpan, melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya adalah
a. Otoritas Jasa Keuangan
b. Wali Amanat
c. Bank
d. Lembaga Penjamin Simpanan
10. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran disebut
a. Bank Umum
b. Bank Syariah
c. Bank Perkreditan Rakyat
d. Bank Indonesia
11. Berikut Undang-Undang tentang Perbankan dengan perubahannya, kecuali
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
b. Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
d. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 202
12. Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah
a. Penghimpun dana masyarakat
b. Penyalur dana masyarakat
c. A dan b salah
d. A dan b benar
13. Dalam perbankan syariah, kesepakatan tertulis antara bank syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syairah disebut
a. Perjanjian
b. Akad
c. Menabung
d. Meminjam
14. Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana penisum, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan disebut
a. Lembaga Perbankan
b. Lembaga Keuangan
c. Lembaga Jasa Kuangan
d. A, b dan c benar
15. Berikut ini usaha bank umum yang benar adalah
a. Pemberian kredit, menerbitkan surat pengakuan utang, menyalurkan dana untuk negara
b. Pemberian kredit, memindahkan uang baik untuk kepentingan nasabah, menyalurkan dana untuk anggota
c. Pemberian kredit, menerbitkan surat pengakuan utang, memindahkan uang untuk kepentingan nasabat
d. A, b dan c bena
16. Bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing disebut
a. Bilyet giro
b. Pasar Uang
c. Pasar Modal
d. Valuta Asing
17. Berikut larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
a. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b. Melakukan usaha perasuransian dan melakukan penyertaan modal
c. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan Memberikan kredit
d. Menerima simpanan berupa giro dan Memberikan kredit
18. Bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani LPS disebut
a. Bank Umum
b. Bank Syariah
c. Bank Perantara
d. Bank Perkreditan Rakyat
19. Berikut bentuk badan hukum yang diperbolehkan untuk bank umum, yaitu
a. Perseroan Terbatas
b. Yayasan
c. Koperasi
d. Perusahaan Daerah
20. Pihak yang dapat mendirikan bank umum, kecuali
a. WNI atau Badan Hukum Indonesia
b. WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing secara kemitraan
c. A dan b benar
d. A dan b salah
21. Bank yang memiliki fungsi sebagai Bank Sentral Republik Indonesia adalah
a. Bank Central Asia
b. Bank Negara Indonesia
c. Bank Indonesia
d. Bank Rakyat Indonesia
22. Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dalam perbankan adalah
a. Wali Amanat
b. Lembaga Penjamin Simpanan
c. Otoritas Jasa Keuangan
d. Bank Indonesia
23. Berdasar Pasal 16 UU Perbankan Setiap orang yang melakukan kegiatan menghimpun dana dalam bentuk simpanan wajib memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR dari
a. Bank Indonesia
b. Kementerian Keuangan
c. Otoritas Jasa Keuangan
d. Lembaga Penjamin Simpanan
24. Pihak yang dapat mendirikan Bank Perkreditan Rayat adalah
a. WNI
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI
c. A dan b benar
d. A dan b salah
25. Berikut bentuk badan hukum yang diperbolehkan untuk Bank Perkreditan Rakyat, yaitu
a. Perseroan Terbatas
b. Koperasi
c. A dan b benar
d. A dan b sala
26. Ketika Bank Perkreditan Rakyat bergabung dengan lembaga keuangan mikro, maka bentuk dari hasil penggabungan tersebut adalah
a. Bank Perkreditan Rakyat
b. Bank Umum
c. Bank Syariah
d. Bank Perantara
27. Wewenang Otoritas jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan, kecuali
a. Meminta bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dari setiap tempat yang terkait bank
b. Meminta bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokuen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian OJK memiliki pengaruh terhadap Bank
c. Memasuki bank dan melakukan penggeledahan mandiri terhadap dokumen-dokumen di Bank tanpa izin Bank
d. Memerintahkan bank untuk melakuakn pemblokiran rekening tertentu
28. Istilah dalam perbankan syariah yang menjelaskan tentang akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing untuk memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan sedangkan kerudian didasarkan pada porsi dana masing-masing, adalah
a. Akad Mudharabah
b. Akad Musyarakah
c. Akad Murabahah
d. A, b dan c salah
29. Istilah dalam perbankan syariah yang mengarah pada akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat adalah
a. Akad Salam
b. Akad Istishna
c. A dan b benar
d. A dan b salah
30. Berikut 3 diantara 5 prinsip kehati-hatian bank, kecuali
a. Character, collateral, capacity
b. Collateral, capacity, capital
c. Capacity, capital, condition of economy
d. Capital, condition of economy, card
Kunci Jawaban:
1. C
2. A
3. D
4. B
5. C
6. A
7. D
8. B
9. D
10. C
11. D
12. D
13. B
14. B
15. C
16. D
17. B
18. C
19. A
20. D
21. C
22. C
23. C
24. C
25. C
26. A
27. C
28. B
29. B
30. D
Baca juga:
Unsur Pidana dalam Undang-Undang Perbankan
Tonton juga:
UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| v Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah| Bank Konvensional dan Bank Syariah|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKasus Vina Cirebon, Terpidana Diduga Salah Tangkap
Perjanjian Pelatih Asing Untuk Tim Olahraga Indonesia
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
