Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan Dalam 3 Peraturan Mahkamah Agung

Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan

Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Begitulah bunyi asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan memiliki peran aktif dengan cara membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Asas ini merupakan salah satu asas pokok dalam penyelenggaraan peradilan. Jika asas ini tidak ditegakkan maka tentu akan berakibat pada terhambatnya akses masyarakat terhadap keadilan. Proses yang rumit akan menyulitkan masyarakat pencari keadilan dalam berperkara. Waktu yang lama dalam berperkara akan meniadakan kepastian hukum dalam suatu perkara, padahal sering kali suatu persoalan mesti diselesaikan dengan segera agar hak-hak masyarakat tidak tercederai. Biaya yang besar juga akan menghambat masyarakat, padahal seharusnya pengadilan menjadi lembaga yang mampu memberikan obat melalui putusannya kepada masyarakat.

3 Peraturan Mahkamah Agung

Asas peradilan terkait pemenuhan asas cepat, sederhana, biaya ringan dalam praktik persidangan di Pengadilan selama ini dianggap sukar terpenuhi. Hal ini diakibatkan oleh teknis administrasi dan teknis yustisial yang rigid dan procedural dimana menuntut dilaksanakan secara tepat agar tercapai syarat sah dan patut.  Hal ini kemudian memicu Mahkamah Agung untuk melakukan terobosan pembaharuan peradilan. Oleh karena itu terdapat 3 Peraturan Mahkamah Agung untuk mengatasi hal tersebut, diantaranya sebagai berikut:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan ini mengatur mulai dari nilai materiil gugatan hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lahirnya prosedur penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) di Indonesia merupakan jawaban atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang mengamanatkan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court).

 

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Perma 1/2019)

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini menyempurnakan dan mencabut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, sehingga saat ini tidak hanya pendaftaran perkara saja yang dapat dilakukan secara online atau dikenal dengan sebutan e-court namun persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik yaitu e-litigation. Peraturan mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap tuntutan perkembangan jaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien serta upaya untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia agar terwujudnya asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.

 

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Perma 7/2022)

Perma 7/2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan semakin dapat terwujudkan. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIP sehingga bisa diakses oleh penggugat. Sebaliknya, dokumen Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada Tergugat.

 

Dengan demikian, berdasarkan 3 peraturan Mahkamah Agung di atas, dapat diketahui bahwa asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan menjadi perhatian utama bagi Mahkamah Agung. Kebijakan-kebijakan yang mampu membuat biaya perkara lebih ringan perlu terus diupayakan dalam rangka mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, hal yang menguntungkan juga dapat dilihat dari segi biaya perkara yang ringan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (acsess to justice).

 

Baca Juga:

Gugatan Sederhana

Sidang Pemeriksaan Pidana dan 3 Jenis Acara Pemeriksaan Pidana

 

Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan | Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan | Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan | Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan | Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan | Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan |

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.