Asas Asas Peradilan Tata Usaha Negara
????????????????????????????????????Asas Asas Peradilan Tata Usaha Negara
Asas merupakan suatu prinsip atau dasar yang haru diterapkan dan tidak dapat dikesampingkan. Pada umumnya, asas-asas dalam hukum selalu tertuang secara tersurat atau bahkan tersurat dalam peraturan perundang-undangan.
Asas hukum juga akan selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan muncul asas-asas baru yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu dari 4 (empat) peradilan yang ada di Indonesia. Peradilan Tata Usaha Negara sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU PTUN”). Sebagian ketentuan terkait Peradilan Tata Usaha Negara juga dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dalam Perpu Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU AP”)
Hal yang membedakan peradilan tata usaha negara dengan peradilan lainnya adalah obyek sengketa dan subyek dalam peradilan tata usaha negara. Obyek sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata usaha Negara, sedangkan subyek dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah pejabat atau badan tata usaha negara.
Asas-asas yang khusus diterapkan dalam Peradilan Tata Usaha Negara diantaranya adalah sebagai berikut:
- Asas Praduga rechtmatig, memiliki pengertian bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tetap berlaku atau tidak batal selama belum ada pembatalan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Asas tersebut dapat ditemui dalam Psal 67 ayat (1) dan ayat (4) huruf a UU PTUN yang menyatakan:
“(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
(2) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.”
- Asas Para Pihak Harus Didengar. Pada dasarnya asas ini juga berlaku di peradilan-peradilan lainnya, dimana Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak atau disebut juga sebagai asas audi et alteram partem;
- Asas Hakim Aktif. Meski sebagian besar hukum acaranya memiliki kesamaan dengan hukum acara perdata, namun sifat hakim dalam Peradilan Tata Usaha Negara tidak pasif seperti dalam hukum acara perdata. Hal tersebut dikarenakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara, pihak yang menjadi penggugat adalah masyarakat sipil, sedangkan yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang tentunya memiliki kedudukan lebih tinggi dari masyarakat sipil, sehingga terdapat kedudukan yang tidak seimbang antara penggugat dengan tergugat. Hal demikian mengharuskan hakim untuk bersifat aktif, seperti memerintahkan tergugat untuk membawa dokumen-dokumen pemerintahan terkait dengan perkara tersebut. Asas hakim aktif dapat dilihat pada beberapa pasal sebagai berikut:
- Pasal 58 UU PTUN
“Apabila dipandang perlu Hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa datang menghadap sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh seorang kuasa.”
- Pasal 62 (1) UU PTUN
“Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengna suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar dalam hal:
- Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasukd alam wewenang Pengadilan;
- Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dpenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan;
- Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
- Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha negara yang digugat;
- Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.”
Berdasar pasal tersebut, maka tanpa diajukan eksepsi sekalipun, jika Hakim telah melihat adanya cacat formal sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, maka Hakim dapat menyatakan gugatan “tidak dapat diterima”.
- Pasal 63 ayat (1) UU PTUN
“Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.”
- Pasal 80 UU PTUN
“Demi kelancaran pemeriksaan sengketa, Hakim Ketua Sidang berhak di dalam sidang memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka dalam sengketa.”
- Pasal 83 ayat (1) UU PTUN
“Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas Prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai:
- Pihak yang membela haknya; atau
- Peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.”
- Asas Sidang Terbuka Untuk Umum. Persidangan dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah bersifat terbuka untuk umum. Sengketa yang dapat dilakukan dengan persidangan tertutup untuk umum adalah sengketa yang menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU PTUN yang menyatakan:
“(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum.
a. Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
b. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan demi hukum.”
- Asas Pengadilan Sebagai Upaya Terakhir Untuk Mendapatkan Keadilan. Artinya, litigasi atau gugatan tata usaha negara adalah upaya hukum terakhir. Hal tersebut terlihat pula dengan adanya keharusan upaya administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU AP dan Pasal 48 UU PTUN;
- Asas Obyektivitas. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, subyek dalam Peradilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kedudukan yang seimbang. Meski demikian, Hakim wajib mempertimbangkan dan bersifat obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 UU PTUN;
- Asas Fiktif Positif. Asas fiktif positif memberikan arti bahwa tidak ditanggapinya suatu permohonan oleh masyarakat dalam waktu tertentu yang telah ditetapkan, mengakibatkan permohonan tersebut dianggap telah diterima.
Disamping 7 asas asas peradilan tata usaha negara tersebut di atas, asas-asas peradilan yang berlaku yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juga tetap berlaku dalam peradilan tata usaha negara.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Fiktif Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
Jangka Waktu Fiktif Positif dan Fiktif Negatif dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Latihan Soal Asas-Asas Hukum
Upaya Hukum Administrasi dalam Pengadilan Tata Usaha Negara
Tonton juga:
Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara| Asas asas peradilan tata usaha negara|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanX Izinkan Konten Bermuatan Pornografi, Kominfo Ancam Blokir
Kepemilikan Saham Silang (Cross Holding) dan Akibat Hukumnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
