Pentingnya Pasangan Suami/Istri Menyetujui Perjanjian
Berdasarkan uraian di atas, apabila suatu perjanjian dilakukan tanpa adanya persetujuan dari suami atau istri, maka perjanjian tersebut melanggar syarat sah perjanjian yang terakhir, yaitu “hal yang tidak dilarang dan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada.
Anak Viral Menganiaya, ASN Ditjen Pajak Dicopot
Belakangan tersebar berita yang sangat menghebohkan, dimana seorang pemuda berinisial MDS melakukan penganiayaan terhadap anak muda lainnya hingga yang dianiaya terkapar tak sadarkan diri.[1] Usut punya usut, ternyata anak yang menganiaya tersebut adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) berinisial RAT.[2] Perkara tersebut ternyata berujung panjang, dan menggegerkan Kementerian Keuangan, sebab gaya hidup keluarga MDS juga menarik perhatian publik hingga KPK.[3] Setelah perkara dugaan penganiayaan MDS tersebut tersebar, pada akhirnya Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencopot RAT dengan alasan melanggar integritas dan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya dapat dilanjutkan.[4] Belum sampai satu minggu berlalu, RAT pada akhirnya mengundurkan diri dari ASN. [5]

Upaya Administratif Guna Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka upaya administratif terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah hanya dapat diajukan terhadap sertipikat yang masih belum berumur 5 (lima) tahun. Apabila Sertipikat Hak Atas Tanah dimaksud telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun, maka proses pembatalannya tidak memerlukan upaya administratif, melainkan langsung kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Pengetahuan tersebut menjadi penting bagi para pihak yang akan mengajukan gugatan terhadap suatu KTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara, mengingat adanya ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.
Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi
Konferensi pers kasus narkoba yang digelar oleh BNNK Tana Toraja heboh lantaran salah seorang tersangka berinisial YR mengaku berani menjadi bandar narkoba karena mendapat perlindungan dari oknum kepolisian, “Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres”, ungkap tersangka.[1] Fakta ini merupakan perkembangan dari sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga milik Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat. Sebelumnya salah satu terdakwa yaitu Kompol Kasranto yang menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Linda Pujiastuti mengungkapkan bahwa Linda sempat memberitahukan bahwa pemilik sabu tersebut dari seorang Jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Sehingga Kompol Kasranto pada saat itu memprediksi bahwa Jenderal yang dimaksud yaitu Irjen Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.[2]

Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara di Indonesia
Dengan demikian, apabila suatu putusan pidana mengandung ultra petita, maka putusan harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun itu dilakukan hakim dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum (public interest). Namun demikian, terdapat pula pengaturan yang memberikan kebebasan kepada hakim untuk memutus suatu perkara berdasarkan perundang-undangan. Meskipun batasan yang yang dimaksud perundang-undangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci, tetapi hal ini merupakan bentuk representatif dari ultra petita. Dengan demikian, pada dasarnya ultra petita yang diperbolehkan adalah putusan yang diberikan melebihi yang diminta namun masih tetap memiliki kaitan dengan pokok perkara, seperti penjatuhan putusan penjara yang lebih dari tuntutan.

Kebebasan Kekuasaan Kehakiman
Istilah kebebasan hakim sebagai suatu prinsip yang telah ditancapkan konstitusi, ternyata dalam tataran implementasi personal maupun sosial telah banyak menimbulkan berbagai macam penafsiran. Ketika kata kebebasan digabungkan dengan kata hakim, yang membentuk kata majemuk “kebebasan hakim”, maka penafsirannya bermacam-macam. Ada yang menafsirkan bahwa kebebasan hakim merupakan kebebasan yang tidak bersifat mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan yang harus didasarkan (terikat kepada dasar Pancasila).

Pengunduran diri Lucky Hakim dari Wakil Bupati Indramayu
Lucky Hakim secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu pada tanggal 13 Februrari 2023 lalu. Kabar tersebut terungkap melalui sebuah surat yang beredar yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu. Menurut ketentuan Pasal 79 UU Pemda, terdapat penetapan pemberhentian sebagai bentuk kepastian hukum bahwa benar sudah tidak menjabat sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Penggolongan Benda Dalam Buku 2 KUH Perdata dan Peralihan Kepemilikannya
Dari ketujuh penggolongan benda tersebut, pada dasarnya terdapat dua cara peralihan. Peralihan yang pertama dilakukan hanya dengan penguasaan atau serah terima benda dimaksud, yang berlaku terhadap benda berwujud, bergerak, dan tidak terdaftar. Sedangkan peralihan benda tidak berwujud, tidak bergerak, dan sebagian benda bergerak, serta benda terdaftar, harus dilakukan dengan suatu pendaftaran terhadap pihak yang berwenang, dan peralihannya harus dengan menggunakan suatu akta perjanjian, baik di bawah tangan maupun secara notariil dengan memperhatikan kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1886 KUH Perdata. Peralihan-peralihan atau penguasaan tersebut harus dilakukan dengan didasarkan pada itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1963 KUH Perdata.

Akibat Hukum Perjanjian Batal Demi Hukum Bagi Para PIhak
Status perjanjian batal demi hukum juga terjadi pada saat perjanjian tersebut dibuat. Oleh karena itu, perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat bagi para pihak. Selanjutnya, dikarenakan tujuan para pihak yang membuat untuk membuat perikatan telah gagal, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di muka hakim

Permohonan Perpanjangan Merek
Sebuah merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Berdasarkan Pasal 35 UU 20/2016, perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun tersebut bisa diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan merek ini diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenakan biaya.
