Apa itu Konsep Hukum?

Apa itu Konsep Hukum?
Kata konsep mungkin seringkali kita dengar. Kata konsep berdasarkan KBBI memiliki makna rancangan, ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret atau gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain.
Lalu, apa itu konsep hukum? Dalam ilmu hukum, terdapat suatu istilah “konsep hukum.” Konsep hukum berbeda dengan asas hukum, teori hukum maupun norma hukum.
Asas hukum diuraikan oleh Paul Scholten sebagai pikiran-pikiran dasar, yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing yang dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.[1]
Norma hukum disebut juga dengan kaidah hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo norma hukum adalah peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku dan bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi.[2]
Norma hukum pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan. Dalam arti sempit yang dimaksudkan dengan norma hukum adalah nilai yang terdapat pada peraturan konkrit.[3]
Jika asas hukum adalah nilai atau petunjuk yang mendasari dibentuknya peraturan. Norma hukum adalah peraturan tersebut, yaitu konkretisasi dari asas hukum. Teori hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang mempelajari esensi dari hukum.
Konsep hukum berkaitan dengan terminologi-terminologi dalam ilmu hukum, namun berbeda dengan pengertian. Konsep hukum tidak cukup disebut sebagai pengertian dari terminologi hukum. Konsep hukum itu dibangun, tidak muncul begitu saja. Dalam membangun konsep, perlu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum.[4]
Dengan demikian, konsep hukum merupakan rancangan, ide atau gagasan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum.
Contoh Konsep Hukum
Cara terbaik untuk memahami “apa itu konsep hukum?” adalah dengan melihat pada contohnya. Hak asasi manusia adalah salah satu contoh konsep hukum. Ketika kita membicarakan hak asasi manusia, ia tidak muncul begitu saja, melainkan dari pemikiran-pemikiran atas fenomena yang terjadi. Pemikiran-pemikiran tersebut tidak langsung sempurna pada awalnya, namun terus dibangun hingga kita mengenal konsep “hak asasi manusia” pada saat ini.
Contoh lainnya yaitu “badan hukum” atau “recht person”. Pada awalnya ketika manusia mengikatkan diri satu sama lain, mereka mengikatkan diri sebagai perseorangan. Seiring berjalannya waktu ditemukanlah suatu gagasan dimana manusia dapat berkumpul dan dianggap sebagai satu kesatuan. Manusia yang berkumpul tersebut ibarat organ yang membentuk suatu badan yang dapat melakukan perbuatan hukum bahkan bertanggung jawab.
Dalam perkembangannya, badan hukum tersebut tidak melulu adalah perkumpulan manusia, namun satu manusia saja sudah dapat membentuk badan hukum sebagaimana kita ketahui dengan adanya konsep Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan.
Pemahaman terhadap konsep hukum dapat digunakan untuk menyelesaikan isu hukum. Misalkan jika seorang peneliti hukum hendak memecahkan isu hukum terkait dengan pertanggungjawaban direktur perseroan terbatas dalam tindak pidana korporasi. Peneliti harus merujuk pada konsep-konsep terkait dengan hukum perseroan terbatas.
Peneliti harus mengupas konsep direktur, konsep perseroan terbatas, konsep tindak pidana korporasi dan konsep pertanggungjawaban pidana.
Konsep-konsep tersebut tidak hanya dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi juga dari putusan-putusan pengadilan. Tentunya dengan memahami terlebih dahulu lewat pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin ahli hukum.[5]
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum (alih bahasa oleh B. Arief Sidharta), Citya Aditya Bakti, Bandung, 2015;
- Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009; dan
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005.
[1] JJ.H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum (alih bahasa oleh B. Arief Sidharta), Citya Aditya Bakti, Bandung, 2015, hlm. 119-120.
[2] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 11.
[3] Ibid.
[4] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 177-178.
[5] Ibid, hlm. 180.
Baca juga:
Dugaan Plagiat Dalam Karya Ilmiah Dekan Unas Kumba dan Ancaman Hukumannya
Benarkah Indonesia Semakin Bergeser ke Hukum Progresif
5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum
Tonton juga:
Audio Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum? | Apa itu konsep hukum?
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTindak Pidana Pertambangan: 9 Macam Tindak Pidana Dalam Pertambangan
Siram Air Keras Saat Dilecehkan, Seorang Wanita Terancam Dihukum...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.