Apa itu Amicus Curiae? Dan 2 Contoh Perkaranya

Apa itu amicus curiae? Mungkin Rekan pernah mendengar istilah amicus curiae karena istilah tersebut muncul dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Lantas apa itu amicus curiae dan bagaimana pengaruhnya bagi putusan hakim? Simak pembahasannya berikut ini.

Apa itu Amicus Curiae?

Amicus curiae merupakan suatu praktik yang umum ada dalam sistem hukum common law. Amicus curiae berasal dari bahasa latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Amicus curiae merupakan konsep yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.[1]

Ada pun menurut Wicaksana dkk, amicus curiae adalah masukan dari individu maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara tetapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu perkara.[2]

Amicus curiae berbeda dengan pihak dalam intervensi karena para sahabat pengadilan (amici) tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi mereka ini menaruh perhatian terhadap suatu perkara secara khusus.[3]

Perkara-perkara yang mendapat masukan tersebut umumnya adalah perkara yang berdampak luas atau mendapat perhatian dari banyak kalangan masyarakat.

Dalam perkembangannya, konsep amicus curiae tidak hanya diterapkan pada negara dengan sistem hukum common law saja, tetapi beberapa negara dengan sistem hukum civil law mulai menerima konsep ini, termasuk di Indonesia.

Landasan hukum amicus curiae adalah Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yaitu: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Terdapat 2 (dua) contoh perkara yang diajukan amicus curiae yaitu perkara pidana Prita Mulyasari dan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Amicus Curiae pada Perkara Prita Mulyasari 

Perkara Prita Mulyasari adalah salah satu perkara yang sempat menyita banyak perhatian publik. Perkara Prita Mulyasari merupakan tonggak  awal praktik amicus  curiae  di Indonesia yaitu Perkara  Nomor  1269/PID.B/2009/PN.TNG.

Perkara Prita Mulyasari adalah perkara yang terkait tindak pidana pencemaran nama baik karena mengeluhkan pelayanan suatu rumah sakit ke beberapa orang melalui email.

Amicus curiae pada perkara Prita Mulyasari diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan kelompok masyarakat lainnya yang pada intinya berpendapat perkara penghinaan Prita Mulyasari adalah pembatasan kemerdekaan berpendapat yang inkonstitusional.[4]

Pada akhirnya, Mahkamah Agung melalui permohonan peninjauan kembali memutuskan bahwa Prita Mulyasari tidak bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011 tanggal 17 September 2012.

Amicus Curiae pada Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Terdapat 2 (dua) perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Atas 2 (dua) perkara PHPU tersebut, dijatuhkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024.

Sebelumnya saat proses pemeriksaan perkara, terdapat setidaknya 48 (empat puluh delapan) pengajuan amicus curiae, namun amicus curiae yang dipertimbangkan hanyalah yang diajukan sampai batas waktu tanggal 16 April 2024.

Baik pada Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, jumlah amicus curiae yang dipertimbangkan adalah 14 (empat belas) amicus curiae. Sayangnya pertimbangan amicus curiae pada 2 (dua) putusan PHPU tersebut hanyalah berupa apresiasi tanpa membahas lebih jauh mengenai isi materi dari amicus curiae yang diajukan.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011 tanggal 17 September 2012;
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 Tanggal 22 April 2024;
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 Tanggal 22 April 2024;
  6. Farina Gandryani & Fikri Hadi, Peran Perguruan Tinggi Dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae, Jurnal Yudisial, Vol. 6 No. 2, Agustus 2023;
  7. Rizal Hussein Abdul Malik, Antonius Sidik Maryono & Pramono Suko Legowo, Penerapan Amicus Curiae Dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, Soedirman Law Review, Vol. 4 No. 2, 2022; dan
  8. https://icjr.or.id/amicus-brief-prita-mulyasari-vs-negara-republik-indonesia/

 

[1] Sukinta, Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem  Peradilan  Pidana  IndonesiaAdministrative Law & Governance Journal, Vol 4 No.1, 2021, hlm. 90 dikutip dari Farina Gandryani & Fikri Hadi, Peran Perguruan Tinggi Dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae, Jurnal Yudisial, Vol. 6 No. 2, Agustus 2023, hlm. 162-163.

[2] Wicaksana, D.A et.al., Tolak Vonis Kasus Penistaan Agama Meilana, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPIFHUI), Depok, 2018 dikutip dari Rizal Hussein Abdul Malik, Antonius Sidik Maryono & Pramono Suko Legowo, Penerapan Amicus Curiae Dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, Soedirman Law Review, Vol. 4 No. 2, 2022, hlm. 155-156.

[3] Ibid, hlm. 156.

[4] https://icjr.or.id/amicus-brief-prita-mulyasari-vs-negara-republik-indonesia/

 

Baca juga:

Kebebasan Kekuasaan Kehakiman

Putusan Pengesahan Perkawinan Beda Agama Disorot Komisi III DPR dan KY, Batas-Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Konstitusi Memutus Perkara: 4 Hal yang Diperhatikan

 

Tonton juga:

 

Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae? | Apa itu Amicus Curiae?

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.