Anak Tertukar Karena Kelalaian Perawat, dan Sisi Hukumnya

Anak Tertukar Karena Kelalaian Perawat telah menghebohkan masyarakat belakangan ini. Video yang beredar memperlihatkan kedua orang tua saling berpelukan dan merelakan anak yang selama ini diasuhnya diserahkan kepada orang tua masing-masing. Kejadian ini terjadi usai Kepolisian Resort Bogor (Polres Bogor) mengumumkan terkait kasus bayi tertukar yang dialami Siti Mauliah. Pengumuman tersebut menunjukan bahwa hasil tes DNA bayi tertukar antara Ibu Siti dan Ibu Dian dinyatakan benar-benar tertukar.[1] Tertukarnya bayi tersebut diketahui terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 Juli 2022, ketika melahirkan anak keempat secara sesar di Rumah Sakit Sentosa, Kabupaten Bogor. Ia sempat menggendong dan memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada bayinya itu. Hal ini disadari oleh Siti Mauliah pada hari kedua setelah melahirkan seperti perbedaan fisik pada wajah, rambut, dan kulit, baju yang dikenakan berbeda, nama di gelang kaki anaknya ternyata bukan nama dirinya, melainkan pasien lain alias ibu yang berbeda.[2] Atas kejadian tersebut, Siti Mauliah melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, dalam artikel kali ini akan dibahas beberapa hal, diantaranya:
- Adakah Ketentuan Pidana Dalam Peristiwa tersebut;
- Tanggung Jawab Rumah Sakit; dan
- Dokumen Akta Kelahiran Anak Tertukar.
Adakah Ketentuan Pidana
Kejadian tertukarnya bayi ini diakui disebabkan oleh kelalaian dan ketidaksengajaan perawat Rumah Sakit Sentosa.[3] Dalam ketentuan hukum pidana, tidak terdapat secara eksplisit pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap tertukarnya bayi yang baru lahir. Meski demikian, Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
- “Barang siapa dengan suatu perbuatan dengan sengaja berbuat sehingga asal-usul orang menjadi tidak tentu, dipidana karena menggelapkan keadaan orang dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
- Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No.1 – 4 dapat dijatuhkan.”
Dari uraian pasal 277 KUHP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga asal-usul seseorang menjadi tak tentu, misalnya tukar-menukar anak, menyembunyikan orang lain dan mengakuinya sebagai anaknya sendiri serta mengangkat anak dan mengatakan bahwa anak itu terlahir dari kandungannya sendiri dan tidak menerangkan siapa ibu yang sebenarnya.[4] Selain itu, orang yang bersalah melakukan kejahatan ini, dapat pula dijatuhi hukuman tambahan yang terdapat di dalam pasal 35 ayat 1 No. 1 – 4 KUHP.
Tanggung Jawab Rumah Sakit
Saat ini ketentuan tentang kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Aturan ini mencabut sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Aturan tersebut mengatur kewajiban rumah sakit dalam pemberian pelayanan kesehatan yang diatur dalam Pasal 189 UU Kesehatan. Selain itu, Pasal 193 UU Kesehatan jelas menyatakan adanya tanggung jawab rumah sakit atas setiap kelalaian yang ditimbulkan oleh sumber daya manusia yang lengkapnya berbunyi:
“Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang ditakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.”
Pasal 1 Angka 5 UU Kesehatan menyatakan bahwa Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Dari pengertian tersebut, maka kelalaian yang dilakukan oleh perawat RS Sentosa yang menimbulkan kerugian terhadap pasien merupakan tanggung jawab dari rumah sakit itu sendiri. Adapun penyelesaian perselisihan antara kelalaian perawat dengan pasien mengedepankan aspek penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 310 UU Kesehatan yang berbunyi:
“Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.”
Dalam UU Kesehatan, tidak mengatur terkait mekanisme gugatan terhadap rumah sakit. Apabila melihat rumusan Pasal 310 UU Kesehatan di atas menunjukkan bahwa rumah sakit secara tidak langsung tidak dapat dituntut atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, sehingga pertanggung jawaban secara perdata terdapat pada tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk menangani suatu perselisihan tersebut. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan rumah sakit dapat digugat. Ketentuan Pasal 185 Ayat (3) UU Kesehatan menerangkan bahwa Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan.
Dari ketentuan tersebut sudah dapat menunjukkan bahwa Rumah sakit sebagai badan hukum (korporasi) dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan malpraktik tenaga medis di rumah sakit, berdasarkan ajaran-ajaran atau doktrin pembenaran korporasi dibebani pertanggungjawaban sesuai dengan doctrine of vicarious liability, dimana ajaran ini disebut pula sebagai ajaran pertanggungjawaban pengganti. Seorang majikan bertanggungjawab atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh bawahannya sepanjang hal itu terjadi dalam rangka pekerjaannya.[5]
Dokumen Akta Kelahiran
Dari adanya kejadian tertukarnya anak ini, juga berdampak terhadap dokumen akta kelahiran anak. Pasalnya, apabila anak yang tertukar tersebut telah memiliki akta kelahiran, lalu ternyata secara biologis orang tua yang selama ini merawatnya bukanlah orang tua kandung, maka tentunya perlu dilakukan suatu perubahan terhadap akta tersebut. Perubahan akta pencatatan sipil diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018).
Apabila umumnya perubahan identitas terhadap anak adalah terkait dengan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, namun tentunya dalam hal ini tidak bisa. Berkaitan dengan kasus tertukarnya anak yang telah memiliki akta kelahiran, maka dapat diajukan pembatalan akta pencatatan sipil melalui pengadilan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Pepres 96/2018 yang berbunyi:
“Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
- Kartu Keluarga; dan
- Kartu Tanda Penduduk-elektronik.”
Selanjutnya apabila syarat pembatalan tersebut telah terpenuhi, maka dapat diajukan pencatatan kelahiran melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil dengan memenuhi syarat yang diatur Pasal 33 Ayat (1) Perpres 96/2018 yang berbunyi:
- “Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- Kartu Keluarga; dan
- Kartu Tanda Penduduk-e1ektroik”
Dengan demikian dapat diketahui bahwa kasus tertukarnya anak yang terjadi di RS Sentosa terdapat ketentuan pidana, apabila terbukti kejadian tertukarnya anak tersebut merupakan suatu kesengajaan. Selain itu, dapat pula diajukan gugatan baik kepada rumah sakit maupun tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Firdha Ustin, 2 Bayi di Bogor Dinyatakan Tertukar, Ini Kronologi Awalnya, Bermula Firasat Ibu Anaknya Kok Beda?, https://aceh.tribunnews.com/2023/08/26/2-bayi-di-bogor-dinyatakan-tertukar-ini-kronologi-awalnya-bermula-firasat-ibu-anaknya-kok-beda?page=all.
[2] Beni Jo, Kronologi Bayi Tertukar di Bogor dari Awal Kasus hingga Tes DNA, https://tirto.id/kronologi-bayi-tertukar-di-bogor-dari-awal-kasus-hingga-tes-dna-gPgF
[3] Shabrina Zakaria, Akan Dipolisikan, RS Sentosa Akui Ada Kelalaian di Kasus Bayi Tertukar, https://news.republika.co.id/berita/s037v9409/akan-dipolisikan-rs-sentosa-akui-ada-kelalaian-di-kasus-bayi-tertukar
[4] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995, halaman. 202
[5] Nanda Dwi Haryanto & Arief Suryono, Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Yang Diderita Oleh Pasien Akibat Tindakan Tenaga Medis Dalam Perjanjian Terapeutik, Jurnal Privat Law Vol. VII No 2 Juli – Desember 2019, halaman 251
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
