Anak Tertukar Karena Kelalaian Perawat, dan Sisi Hukumnya
Dari uraian pasal 277 KUHP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga asal-usul seseorang menjadi tak tentu, misalnya tukar-menukar anak. Dalam UU Kesehatan, tidak mengatur terkait mekanisme gugatan terhadap rumah sakit. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan rumah sakit dapat digugat.