Alasan Perceraian Bagi Non Muslim, Ada 6

Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Berdasarkan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan. “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.” Lantas apa saja alasan perceraian tersebut khususnya bagi yang beragama non Muslim?

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai apa saja alasan perceraian bagi non Muslim. Simak selengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum Perceraian Bagi Non Muslim

Perceraian bagi Muslim selain diatur pada UU Perkawinan, juga diatur pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama).

Lalu bagaimana dengan perceraian non Muslim? KHI dan UU Peradilan Agama adalah peraturan perundang-undangan khusus bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam (Muslim). Maka dari itu untuk non Muslim, maka berlaku ketentuan umum yaitu UU Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata).

Alasan Perceraian Bagi Non Muslim

Berdasarkan Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan, berikut adalah alasan perceraian:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

1. Perzinahan adalah hubungan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan perkawinan, sedangkan salah satu atau kedua pihak yang bersenggama tersebut masih terikat dalam perkawinan dengan pihak lainnya.

2. Pemabuk adalah orang yang suka/sering sekali meminum atau memakan bahan-bahan makanan dan/atau minuman yang memabukkan melebihi batas yang dapat ditoleransi bahkan ketergantungan terhadapnya.

3. Pemadat adalah orang yang biasa menghisap atau memakan bahkan mengalami kecanduan atau ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), misalnya ganja, opium, heroin dan lainnya.

4. Penjudi yaitu orang yang gemar mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari hartanya yang semula. Dalam permainan judi tersebut si penjudi harus mempertaruhkan hartanya.

b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.

Sebagaimana disebutkan dalam Bab VI UU Perkawinan, baik suami mau pun istri sama-sama memiliki kewajiban dalam menegakkan rumah tangga.
Apabila salah satu pihak meninggalkan pihak lain tanpa izin selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka dapat disimpulkan bahwa salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami / istri sehingga pihak yang ditinggalkan berhak menjadikan hal tersebut sebagai alasan mengajukan gugatan cerai.

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Sama dengan yang telah dijelaskan sebelumnya, ketika suami / istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka artinya yang dipenjara tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami / istri sehingga hal ini dapat diajadikan alasan untuk mengajukan gugatan perceraian dengan putusan hukuman pidananya sebagai bukti.

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.

Kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan baik secara fisik mau pun mental dapat menjadi alasan perceraian. Dalam hal ini dapat dibuktikan dengan hasil visum atau hasil dari pemeriksaan dokter serta keterangan saksi-saksi.

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.

Untuk dapat diajukan sebagai alasan peceraian, cacat badan atau penyakit tersebut haruslah cacat badan atau penyakit yang benar-benar membuat si istri / suami tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai istri / suami.

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Alasan ini adalah yang paling sering digunakan, karena pada dasarnya ketika dua orang yang berpasangan sudah tidak lagi dapat hidup rukun dalam rumah tangga, maka perikatan rumah tangga tersebut akan sangat sulit untuk tetap diteruskan. Berdasarkan Kaidah Yurisprudensi 534 K/Pdt/1996, dinyatakan:

“Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak yang lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati ke dua pihak sudah pecah maka perkawinan itu sendiri sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan itu dipertahankan maka pihak yang menginginkan perkawinan itu pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah.”
Terdapat perbaikan kaidah yurisprudensi tersebut yang menyatakan:

“Dalam menerapkan Pasal 19 f Peraturan Pemerintah No. 9 1975 yang berbunyi ”antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”, tugas utama pengadilan adalah menetapkan fakata adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan isteri yang terus-menerus, dan kemudian menetapkan apakah perkawinan mereka dapat dipertahankan atau tidak. Berarti, dalam proses penetapan apakah alasan perceraian di dalam Pasal 19, Ayat f telah terpenuhi, hakim tidak perlu menetapkan pihak mana yang bersalah atas terjadinya pertengkaran dan perselisihan tersebut.”

Sumber:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; dan
3. Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2019.

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.

Baca juga:

Harta Waris Bisakah Menjadi Harta Perkawinan?

Pengajuan Permohonan Pembatalan Perkawinan dan Tata Caranya

1 Hari Libur Untuk 6 Hari Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Oleh MK? Ini Penjelasannya

Tonton juga:

Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim | Alasan Perceraian Bagi Non Muslim

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.