Harta Waris Bisakah Menjadi Harta Perkawinan?

Pertanyaan
Jika seorang ayah memberikan setumpuk tanah kepada anak kandungnya, dan tanah tersebut dibuat surat atas nama anak kandungnya. Kemudian anak kandungnya menikah dan punya anak. Apakah anak dan isteri nya punya hak atas warisan tersebut? Sedangkan tanah tersebut dijual tanpa persetujuan anak dan isterinya.Intisari Jawaban
Setiap harta dalam perkawinan menjadi hak milik bersama antara suami dan istri, namun apabila salah satu dari suami/istri meninggal dunia maka harta tersebut dapat dibagi kepada ahli waris yang sah yang didalamnya termasuk anak-anak dari perkawinan tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan