Akibat Surat Dakwaan yang Batal Setelah Putusan MK Register Nomor 28/PUU-XX/2022

Akibat Surat Dakwaan yang Batal Setelah Putusan Mahkamah Konstitus Register Nomor 28/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022 menjadi hal yang harus diperhatikan baik praktisi maupun akademisi. Putusan tersebut pada dasarnya sangat berkaitan dengan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Seperti yang kita tahu, Pasal 143 KUHAP mengatur terkait syarat formil dan materiil dari surat dakwaan. Adapun Pasal 143 KUHAP tersebut berbunyi sebagai berikut:

“(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diben tanggal dan ditandatangani serta berisi :

  1. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
  2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.”

Terlihat dari ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat sembarangan dalam membuat surat dakwaan, dan bahkan harus sangat berhati-hati dan teliti dalam membuat surat dakwaan. Tidak dilaksanakannya hal tersebut akan membuat surat dakwaan batal demi hukum.

Suatu surat dakwaan yang batal demi hukum kemudian diputus dalam putusan sela, yang apabila eksepsi dari Terdakwa berupa dakwaan batal demi hukum dikabulkan, maka persidangan perkara tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun demikian, nyatanya Jaksa Penuntut Umum dapat memperbaiki surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut dan melimpahkannya kembali kepada Pengadilan. Hal tersebut dapat diketahui dari beberapa praktek sebagaimana perkara register nomor:

  1. 30/Pid.B/2020/PN.Pwt;
  2. 177/Pid/2020/PT.Smg;
  3. 154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt;
  4. 480/Pid.Sus/2020/PT.Smg;
  5. 189/Pid.Sus/2021/PN.Pwt;
  6. 59/Pid.Sus/2022/PT. Smg.

Enam putusan tersebut diterbitkan atas pokok perkara yang sama dengan 3 dakwaan yang berbeda, dan ketiganya dinyatakan batal demi hukum. Adanya ketiga perkara tersebutlah yang kemudian membuat Pasal 143 ayat (3) jo ayat (2) KUHAP dimintakan pengujian oleh Pemohon yang notabene adalah Terdakwa pada ketiga perkara tersebut, yaitu Umar Husni.

Pada dasarnya memang tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur bahwa dakwaan yang batal demi hukum dapat diajukan kembali dengan perbaikan, namun karena tidak ada larangan dan batasan itu pulalah kemudian praktek memperkenankan adanya perbaikan dakwaan dan melimpahkannya kembali kepada pengadilan. Namun demikian, tentunya hal demikian akan memberikan ketidakpastian hukum bagi Terdakwa akan statusnya. Sebagaimana telah diketahui, salah satu tujuan hukum adalah kepastian hukum.

Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap permohonan pengujian undang-undang tersebut dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1981, Nomor 3209), bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak 1 (satu) kali, dan apabila masih diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan, dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir”;
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat atau batal demi hukum hanya dapat diperbaiki dan dilimpahkan kembali kepada Pangadilan sebanyak satu kali. Tentunya hal ini melindungi hak asasi manusia dan memenuhi tujuan hukum yaitu kepastian bagi Terdakwa, serta memberikan peringatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk lebih teliti dalam membuat surat dakwaan, mengingat Jaksa Penuntut Umum pada dasarnya adalah wakil negara untuk melindungi hak-hak korban kejahatan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.