Tujuan Hukum

Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sebagai sistem sosial untuk mengintegerasikan kepentingan masyarakat untuk menciptakan suatu keadaan yang tertib.[1] Hukum dapat berbentuk kaidah-kaidah untuk melindungi hubungan antara manusia satu dengan yang lain. Dalam menjalankan peranannya hukum memiliki tujuan. Gustav Radbruch mengemukakan mengenai tujuan hukum diantaranya, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.[2] Sejalan dengan tujuan hukum […]