Akibat Hukum Kreditur Terlambat Melakukan Pendaftaran Dalam Perkara Kepailitan

Ada beberapa akibat hukum yang ditimbulkan oleh keputusan pailit. Akibat yang terutama adalah terhadap kewenangan hukum Debitur untuk mengelola harta kekayaannya. Adanya putusan pailit, menjadikan harta kekayaan Debitur dikenai Sita Umum. Perlu diketahui pula bahwa permohonan kepailitan dapat diajukan secara sukarela oleh Debitur sendiri. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

Pasal 1 Angka 1 UU KPKPU mendefinisikan kepailitan sebagai:

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan terkait Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sepenuhnya diatur dalam UU KPKPU. Pasal 2 UU KPKPU mengatur syarat permohonan pernyataan pailit yaitu:

  1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
  3. Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
  4. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  5. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa terdapat beberapa klasifikasi terkait pihak yang dapat mengajukan kepailitan. Selain klasifikasi debitur, ketentuan Pasal 2 UU KPKPU juga mengatur terkait syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk dapat mengajukan permohonan pailit yakni harus adanya utang sekurang-kurangnya dua atau lebih kreditur, dan salah satu dari utang tersebut telah cukup waktu serta dapat ditagih. Debitor dengan kemampuan membayar utang dapat dipailitkan oleh pengadilan ketika syarat kepailitan tersebut terpenuhi secara normatif.

Berkaitan dengan pendaftaran permohonan pernyataan pailit, permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan dan didaftarkan oleh Panitera pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Namun, sidang tersebut dapat ditunda paling lama 25 (dua puluh lima) hari atas permohonan Debitor sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 UU KPKPU. Meski demikian, untuk kepentingan para pihak, tidak jarang jangka waktu 20 (dua puluh) hari tersebut dihitung sejak tanggal sidang pertama.

Putusan pernyatan pailit yang telah diputus oleh Pengadilan, mengharuskan diangkatnya Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Dalam hal Debitor, tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 Ayat (2) UU KPKPU yang berbunyi:

(2) Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.[1] Setelah Putusan Pailit berkekuatan hukum tetap (inkracht), salah satu kegiatan penting yang dilakukan dalam tahap pertama Kepailitan adalah tahap sekestrasi atau tahap konservator adalah tahap pencocokan piutang atau rapat verifikasi. Rapat tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan mengenai utang Debitor atau piutang Kreditur. Pencocokan dimaksud baik mengenai kedudukan kreditor, pengakuan sebagai kreditor maupun mengenai besarnya piutang. Sebelumnya Kurator melakukan inventarisasi mengenai hal-hal tersebut.[2]

Sebelum rapat pencocokan piutang dilaksanakan, dalam Pasal 115 Ayat (1) UU KPKPU dijelaskan bahwa semua Kreditur wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya. Dalam pelaksanaan pemberesan dalam proses kepailitan tidak jarang ada Kreditor yang terlambat mendaftarkan hak tagihnya pada saat Debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut ketentuan Pasal 133 UU KPKPU yang berbunyi:

  1. Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.
  2. Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan.
  3. Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu.
  4. Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.

Artinya Kredior pemegang hak menahan benda dapat melakukan pendaftaran dengan persyaratan dengan ketentuan di daftarkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan dari para Kreditor, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat. Apabila dalam hal keterlambatan pendaftaran yang dilakukan oleh Kreditor terdapat perselisihan atau keberatan maka Hakim Pengawas berkewajiban mengambil keputusan berdasarkan rapat.

Dengan demikian, apabila Kreditor terlambat dalam mendaftarkan piutangnya atau hak tagihnya pada saat Debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan, dan telah dilakukan pencocokan utang dan Kreditur lainnya tidak menyetujui permintaan pencocokan utang Kreditor yang terlambat, maka hak tagih atau piutang Kreditur tersebut tidak mendapatkan bagian dari utang Debitur. Sehingga dalam hal ini Kreditur yang tidak terdaftar tersebut, dapat mengajukan gugatan perlawanan harta pailit. Apabila gugatan dikabulkan maka kurator tidak berhak lagi mencantumkan harta dimaksud didalam daftar harta pailit. Sebalik nya apabila gugatan ditolak maka sita umum atas harta benda dimaksud tetap berlaku.

 

Penulis : Rizky Pratama. J,, S.H.

Editor : Mirna. R., S.H., M.H., CCD & R. Putri J, S.H., M.H., CTL., CLA

 

[1] Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayar di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, halaman 78

[2] Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 Suatu Telaah Perbandingan, Bandung: Penerbit P.T. Alumni, 2006, halaman 165

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.