Ahli Dalam Hukum Acara Perdata

Ahli dalam hukum acara perdata memang tidak diatur dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) tentang alat bukti dalam hukum acara perdata, begitu juga dalam 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata). Adapun alat bukti yang disebutkan oleh Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata terdiri atas bukti tertulis, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah.
Meski demikian, dalam Pasal 154 HIR telah disebutkan “apabila pengadilan berpendapat bahwa perkara dapat dijelaskan oleh seorang ahli, maka atas permintaan salah satu pihak atau karena jabatannya haki dapat mengangkat seorang ahli”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menghadirkan ahli dalam persidangan perdata tidaklah dilarang.
Selanjutnya, dalam praktek-praktek persidangan perdata, ahli telah diakui sebagai alat bukti. Hal tersebut dapat dilihat dalam putusan-putusan, dimana keterangan ahli juga dituangkan dalam Salinan putusan dan disebutkan sebagai bukti yang diajukan oleh para pihak.
Pada umumnya, keterangan ahli dihadirkan dalam hal terdapat suatu perkara gugatan atau permohonan, dimana sengketa tersebut sangat rumit. Pendapat-pendapat ahli tersebut menjadi penting dan dapat digunakan oleh Hakim sebagai acuan dalam memberikan pertimbangan dalam putusan.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanMandat dan Delegasi Dalam Administrasi
Denny Sumargo Laporkan Verny, Apa Unsur Laporannya?

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.