8 Golongan Pidana Denda yang Diterapkan Dalam KUHP 2023

8 Golongan Pidana Denda
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP 2023”) telah diterbitkan pada tahun 2023 lalu setelah bertahun-tahun lamanya berproses dengan berganti-ganti isu dan naskah akademik. Banyak perubahan yang dilakukan dalam KUHP 2023 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht (selanjutnya disebut “KUHP”). Perubahan tidak hanya jenis tindak pidana, melainkan juga pidana yang dapat dikenakan kepada terpidana.
Jika melihat pada KUHP 2023, begitu banyak jenis pidana yang dapat dikenakan. Salah satu pidana yang sama dengan KUHP adalah pidana denda.
Berbeda dengan pidana denda yang diatur dalam KUHP, dimana tidak ada penggolongan, dan hanya diatur dalam setiap pasal tindak pidana, pidana dalam KUHP 2023 diatur lebih terperinci bahkan dibuat penggolongan. Sehingga, dalam pasal-pasal tindak pidana, hanya disebutkan golongan pidana denda minimal dan maksimal yang dapat dikenakan.
Pasal 79 ayat (1) KUHP 2023 mengatur golongan pidana denda sebagai berikut:
“a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Perbandingan denda dalam KUHP dan KUHP 2023
Berdasar golongan-golongan yang ditentukan di atas, maka nilai pidana denda yang paling rendah dalam KUHP 2023 adalah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Di sisi lain, nilai denda yang paling tinggi dalam KUHP 2023 adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tentunya nilai denda dalam 8 golongan pidana denda tersebut sangat jauh berbeda dari denda yang diatur dalam KUHP beserta peraturan pelaksananya. Hal tersebut dikarenakan KUHP yang memang dibuat sekitar tahun 1800 dan berlaku berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terbit dengan nilai yang disesuaikan pada era-nya.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDugaan Perselingkuhan Pilot dan Pramugari: Berikut Analisis Dari Sudut...
2 Jenis Upah Minimum dan Perbedaannya

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.