Dugaan Perselingkuhan Pilot dan Pramugari: Berikut Analisis Dari Sudut Pandang KUHP dan KUHP 2023

Apabila istri sah dari pilot tersebut memilih jalan untuk melakukan pengaduan dalam waktu dekat, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Pasal 284 KUHP, sebab KUHP 2023 belum berlaku saat ini. Oleh karena itu, apabila dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari tersebut adalah benar, maka bukan hanya sang pramugari yang dapat disalahkan atau bahkan dipidana, melainkan sang pilot juga dapat dikenakan pidana baik penjara maupun denda.