
X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi, Kominfo Ancam Blokir
Pengaturan mengenai kewenangan Kemenkominfo melakukan tindakan terhadap konten bermuatan pornografi pada sosial media X dapat dilihat teknisnya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kaitannya dengan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang sebenarnya dapat diajukan permohonannya baik oleh masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan.Secara teknis, jika ditemukan konten yang dilarang dan terhadapnya diajukan permohonan pemutusan akses (take down), maka setelah ditinjau, akan dilakukan peringatan dan perintah kepada PSE lingkup privat agar melakukan take down terhadap konten yang dimaksud.Adapun jika nantinya PSE lingkup privat, misalnya saja X izinkan konten bermuatan pornografi, tidak melakukan perintah tersebut, maka langkah yang diambil oleh Kemenkominfo adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap sistem elektroniknya. Hal ini dilakukan dengan cara memerintahkan internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik milik X. Dengan demikian, maka pengguna akan secara otomatis tidak dapat mengakses X melalui ISP yang memutus akses menuju sistem elektronik milik X.

Apa itu Sans Prejudice dalam Pasal 7 Huruf a Kode Etik Advokat Indonesia
Mungkin Rekan pernah melihat dokumen yang dibubuhi catatan sans prejudice. Apa itu sans prejudice? Secara harfiah, istilah sans ..

Lembaga Sensor Film dan 8 Tugasnya
Melalui UU Perfilman, Lembaga Sensor Film memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 60-61 UU Perfilman, yaitu:1. Melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film dan mengacu pada ketentuan UU Perfilman;
2. Melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor;
3. Mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki;
4. Mengembalikan iklan film yang tidak sesuai isi film kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki;
5. Dapat mengusulkan sanksi administratif kepada pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman/pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan.
6. Memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film;
7. Membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh dan iklan film;
8. Mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.

Hukuman Denda Dalam KUHP dan Penyesuaiannya
Hukuman denda dalam KUHP tidak sepenuhnya dapat digunakan. Telah ada penyesuaian hukuman denda dalam KUHP, dimana pidana denda yang dapat diterapkan saat ini dari KUHP adalah melipatkannya 1.000 (seribu) kali.

Diduga Judi Online dan Habiskan Uang Belanja, Polisi Dibakar: Berikut Pengaturan Tentang Judi Online
Selama pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus judi online, tentunya diperlukan ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Misalnya saja dengan semakin gencar melakukan penelurusan terkait, guna menemukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang melanggar ketentuan mengenai judi online..Sebagaimana kita ketahui, kebanyakan pelaku yang tertangkap adalah pengguna dari situs judi online, sedangkan para pembuat yang memberikan kesempatan dan akses judi online justru lolos dari jeratan hukum. Padahal penanganan judi online perlu dilakukan tidak hanya pada bagian atasnya saja, melainkan perlu dicabut sampai dengan akarnya, yaitu para pihak yang memberikan akses kepada judi online itu sendiri.

Akta RUPS, Antara Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan Kepada Menkumham
Perseroan Terbatas dibentuk dengan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 40/2007 yang menyatakan:“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”Pasal 21 UU 40/2007 memberikan kesempatan untuk perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah manakala dilakukan melalui RUPS. Manakala RUPS tersebut dilakukan tanpa Akta Notaris atau dilakukan secara sirkuler, maka Berita Acara RUPS harus dituangkan dalam Akta Notaris atau yang disebut dengan Akta RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara, jika lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka Berita Acara tersebut tidak dapat dituangkan dalam Akta Notaris dan dianggap tidak berlaku.

Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia dan 2 Izin yang Harus Dipenuhi
Untuk pendirian stasiun televisi di Indonesia swasta, maka perlu memiliki badan hukum Indonesia yang modal awalnya berasal dari WNI/badan hukum Indonesia. Selain itu, kaitannya dengan perizinan, maka terdapat dua izin yang harus dimiliki untuk dapat membuat lembaga penyiaran swasta, dalam hal ini televisi.1. Memiliki Perizinan Berusaha. Perizininan berusaha dapat melalui Online Single Submission (OSS) yang disesuaikan dengan KBLI aktivitas penyiaran dan pemograman televisi.
2. Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Untuk memperoleh IPP, perlu melewati evaluasi atau tes yang dilakukan oleh pemerintah pada bidang terkait seperti Ditjen PPI, Ditjen SDPPI dan KPI/KPID. Proses ini akan dilakukan dengan uji tes laik operasi penyiaran. Jika dinyatakan lolos, maka akan diminta melakukan pembayaran untuk penerbitan IPP.Setelah IPP diterbitkan, maka lembaga penyiaran swasta dalam hal ini stasiun televisi, sudah boleh melakukan aktivitas penyiaran layaknya lembaga penyiaran swasta lainnya.

Rupiah Tertekan oleh Dollar, Begini Peran Bank Indonesia
Terdapat pula intervensi Bank Indonesia dengan pembelian SBN di pasar sekunder, yaitu dengan membeli SBN yang beredar di pasar sekunder, dengan begitu Bank Indonesia dapat mengatur jumlah likuiditas yang ada di pasar, sehingga secara tidak langsung dapat menarik minat dan membangun kepercayaan investor untuk melakukan investasi di Indonesia dan mengurangi efek rupiah tertekan oleh dollar.

Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Perseroan terbatas sendiri merupakan badan hukum dimana dalam melakukan perbuatan hukum, ia tidak dapat berjalan sendiri melainkan diwakili oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi. Berikut adalah batas kewenangan Direksi mewakili perseroan..

Perizinan Perfilman: 2 Kelompok Perizinan yang Harus Disimak
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa terdapat beberapa jenis/macam perizinan perfilman, yaitu:Perizinan berusaha perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan film dan/atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha meliputi pemberitahuan pembuatan film, penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing, rekomendasi impor film, dan tanda lulus sensor.