Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia dan 2 Izin yang Harus Dipenuhi

Untuk pendirian stasiun televisi di Indonesia swasta, maka perlu memiliki badan hukum Indonesia yang modal awalnya berasal dari WNI/badan hukum Indonesia. Selain itu, kaitannya dengan perizinan, maka terdapat dua izin yang harus dimiliki untuk dapat membuat lembaga penyiaran swasta, dalam hal ini televisi.
1. Memiliki Perizinan Berusaha. Perizininan berusaha dapat melalui Online Single Submission (OSS) yang disesuaikan dengan KBLI aktivitas penyiaran dan pemograman televisi.
2. Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Untuk memperoleh IPP, perlu melewati evaluasi atau tes yang dilakukan oleh pemerintah pada bidang terkait seperti Ditjen PPI, Ditjen SDPPI dan KPI/KPID. Proses ini akan dilakukan dengan uji tes laik operasi penyiaran. Jika dinyatakan lolos, maka akan diminta melakukan pembayaran untuk penerbitan IPP.
Setelah IPP diterbitkan, maka lembaga penyiaran swasta dalam hal ini stasiun televisi, sudah boleh melakukan aktivitas penyiaran layaknya lembaga penyiaran swasta lainnya.