Lembaga Sensor Film dan 8 Tugasnya
Melalui UU Perfilman, Lembaga Sensor Film memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 60-61 UU Perfilman, yaitu:
1. Melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film dan mengacu pada ketentuan UU Perfilman;
2. Melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor;
3. Mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki;
4. Mengembalikan iklan film yang tidak sesuai isi film kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki;
5. Dapat mengusulkan sanksi administratif kepada pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman/pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan.
6. Memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film;
7. Membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh dan iklan film;
8. Mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.