
Pasal 30C Huruf h Undang-Undang Kejaksaan Berikut Penjelasannya Dibatalkan Oleh Mahkamah Konstitusi
Melalui putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor…

Rekening Masuk Daftar Hitam Nasional Akibat Cek Kosong
Dalam hal terjadi peristiwa cek kosong, maka pemilik rekening yang melakukan penarikan cek kosong tersebut dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) oleh bank tempat dilakukannya penarikan. Bank yang mencantumkan pemilik rekening ke dalam DHIB selanjutnya wajib menyampaikan identitas pemilik rekening tersebut ke Bank Indonesia untuk ditetapkan dan dicantukan ke dalam Daftar Hitam Nsional (DHN). Apabila terdapat pihak yang telah masuk ke DHIB dan ingin membatalkan pencantuman namanya di DHIB maka berdasarkan Pasal 23 PBI 8/2006 adalah dengan melakukan pembatalan terhadap salah satu atau lebih penolakan cek sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (1) PBI 8/2006.
Alat Bukti Dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara
Alat bukti dalam hukum acara tata usaha negara menjadi penting untuk diketahui. Meski hukum acara tata usaha negara…

Asas Universal Dalam KUHP Baru
Asas Universal atau asas persamaan diartikan bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban dunia dengan…

Penitipan Uang Kepada Pengadilan (Konsinyasi)
Pengaturan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan disebut dengan istilah konsinyasi. Hal ini diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang di dalamnya ditentukan syarat-syarat konsinyasi supaya sah sebagai cara untuk menghapuskan perikatan. Pembahasan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan tidak terlepas dari penggunaan istilah debitur atau kreditur dalam konteks perjanjian kredit.
Upaya Hukum Terhadap Penetapan Atas Permohonan Sepihak
Dalam hukum acara perdata dikenal dengan permohonan secara sepihak atau gugatan voluntair. yang ditandatangani oleh Pemohon (baik perorangan maupun badan hukum) atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Istilah permohonan atau gugatan voluntair ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang meskipun tidak diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Daftar Peserta Kelas Online “Ketentuan Tindak Pidana Korupsi Setelah Berlakunya KUHP Baru”
Pengesahan RUU KUHP tanggal 2 Januari 2023 menjadi Undang-Undang merupakan momen historis, sebab kini bangsa Indonesia telah memiliki…

Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya Kepada PO Budiman Oleh Kepala BNN Tasikmalaya
Beberapa waktu lalu, beredar surat dengan kop logo Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang dikirimkan ke Direktur…

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Terbit, ASN Dapat Bekerja Fleksibel?
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil…

Pasal 2 Ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang sering disebut dengan istilah ‘KUHP Baru’…
