Asas Universal Dalam KUHP Baru

Asas Universal atau asas persamaan diartikan bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban dunia dengan negara-negara lain.[1] Oleh karenanya jika ada suatu kejahatan yang dapat merugikan kepentingan Internasional, maka setiap negara berhak untuk mengadili pelaku tanpa melihat status kewarganegaraan.[2] Pengaturan asas universal sebelum adanya KUHP Baru diatur dalam Pasal 4 sub ke-2 […]