
Ketentuan Pajak Bagi Tenaga Kerja Indonesia
Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau yang lebih dikenal sebagai TKI, lebih sering disebut sebagai…
Kewajiban Audit Perseroan Terbatas Jika Keuntungan Lebih Dari 50 M
Merujuk ketentuan Pasal 66 UUPT mewajibkan bagi Perseroan Terbatas untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan Pasal 68 UUPT menunjukkan bahwa apabila perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) maka perlu dilakukan audit. Hal tersebut juga yang menjadi dasar hukum bahwa keuntungan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) harus dilakukan audit untuk terciptanya sistem internal checks and balances antar Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.

Pidana Sopir Mobil Masuk Ke Jalur Rel Kereta Api
Beberapa waktu lalu pada tanggal 19 April 2023, beredar video yang memperlihatkan seorang supir sengaja untuk masuk ke…
Pengunduran Diri Pekerja
Pengunduran diri Pekerja merupakan salah satu bentuk Pemutusan Hubungan Kerja. Pada umumnya masyarakat selalu mengidentikkan PHK dilakukan oleh…
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Pengusaha
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Oleh Pengusaha merupakan salah satu hal yang banyak menjadi permasalahan, bukan hanya karena…

Kekeliruan dalam Eksekusi Riil Terkait Dengan Obyek Eksekusi
1.Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi Setiap pihak yang mengajukan gugatan tentunya memohon kepada majelis hakim yang memutus perkaranya untuk menjatuhkan…

Pajak yang Harus Dibayarkan Oleh Pemilik Usaha Kos
Para pemilik usaha kos harus mengetahui pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kos. Sebelum membahas mengenai pajak…
Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Menjadi Nomor Induk Kependudukan
Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi Nomor Induk Kependudukan menjadi sempat membuat bingung masyarakat sebagai wajib pajak. Adapun…

Akibat Hukum Keterlambatan Pelaporan Pajak
Salah satu penerimaan yang diperoleh pemerintah untuk membiayai belanja pemerintah yaitu pajak, mengingat pajak merupakan pendapatan terbesar dalam…

Tindak Pidana Narkotika
Kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan yang berbahaya, merusak generasi muda serta karakter dan fisik masyarakat atau penggunanya. Kejahatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan sejumlah kejahatan, seperti perampokan, pencurian, pencucian uang, dan terorisme. Oleh karena itu, akibat penggunaan narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi pengguna sendiri tetapi juga secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Selain ketentuan dalam UU Narkotika, tindak pidana narkotika saat ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
