
Asas Universal Dalam KUHP Baru
Asas Universal atau asas persamaan diartikan bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban dunia dengan…

Penitipan Uang Kepada Pengadilan (Konsinyasi)
Pengaturan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan disebut dengan istilah konsinyasi. Hal ini diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang di dalamnya ditentukan syarat-syarat konsinyasi supaya sah sebagai cara untuk menghapuskan perikatan. Pembahasan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan tidak terlepas dari penggunaan istilah debitur atau kreditur dalam konteks perjanjian kredit.
Upaya Hukum Terhadap Penetapan Atas Permohonan Sepihak
Dalam hukum acara perdata dikenal dengan permohonan secara sepihak atau gugatan voluntair. yang ditandatangani oleh Pemohon (baik perorangan maupun badan hukum) atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Istilah permohonan atau gugatan voluntair ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang meskipun tidak diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Daftar Peserta Kelas Online “Ketentuan Tindak Pidana Korupsi Setelah Berlakunya KUHP Baru”
Pengesahan RUU KUHP tanggal 2 Januari 2023 menjadi Undang-Undang merupakan momen historis, sebab kini bangsa Indonesia telah memiliki…

Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya Kepada PO Budiman Oleh Kepala BNN Tasikmalaya
Beberapa waktu lalu, beredar surat dengan kop logo Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang dikirimkan ke Direktur…

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Terbit, ASN Dapat Bekerja Fleksibel?
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil…

Pasal 2 Ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang sering disebut dengan istilah ‘KUHP Baru’…

Penggantian QRIS di Beberapa Kotak Amal Masjid di Jakarta
Beredar video rekaman CCTV yang merekem aksi pria mengganti barcode QRIS pada 12 kotak amal di Masjid Agung…

Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang dapat disebut sebagai suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan, yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Di Indonesia pengaturan tentang tindak pidana pencucian uang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Daftar Peserta Kelas Online “Dasar-dasar Hukum Perjanjian”
Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa aspek yang perlu untuk diketahui bagi setiap orang yang berkepentingan dalam mengadakan suatu…