
Pencurian Hewan Ternak
Pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan karena jika tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, maka tindak pidana pencurian ternak dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pidana penjara 7 tahun lebih berat dari pada 5 tahun, sehingga dikatakan bahwa tindak pidana pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok.

Bentuk-Bentuk Perjanjian Ketenagakerjaan
asal 1 Angka 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Definisi tersebut menggambarkan bahwa terdapat suatu sistem selama tenaga kerja tersebut berada dalam suatu lingkup perusahaan. Salah satu dari sistem tersebut adalah waktu pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya yang dikenal sebagai perjanjian kerja. Hal ini dimuat dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) terdapat beberapa bentuk perjanjian dalam ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja bersama.

Perikatan Karena Undang-Undang
Perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia maksudnya ialah bahwa telah dilakukanya serangkaian tingkah laku oleh seseorang, maka undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tersebut. Tingkah laku seseorang tadi mungkin merupakan perbuatan yang menurut hukum (dibolehkan undang-undang) sah atau mungkin pula merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

Penetapan Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Keenam Tersangka dijerat dengan Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 103 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Para pihak yang ditetapkan Tersangka atas kejadian tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, disebabkan dari penyelenggara teknis yang tidak memenuhi standar teknis yang berlaku di dunia internasional maupun skala nasional dalam menangani kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto
Berkaitan dengan pemberhentian hakim MK, dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU MK disebutkan bahwa pemberhentian hakim MK terdapat 2 (dua) bentuk yakni dengan hormat dan tidak dengan hormat beserta dengan alasannya. Mengenai alasan pemberhentian hakim MK dengan alasan seringkali menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR, tidaklah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU MK itu sendiri. Hal ini dapat menunjukkan adanya intervensi dari lembaga legislatif terhadap jalannya kinerja lembaga yudikatif MK.

Pengertian dan Tata Cara Pemberian Grasi
Pembatasan pengajuan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan yang diskriminatif. Dari beberapa pengaturan dalam UU Grasi, ternyata ada satu hal yang pengaturannya tidak tegas, yaitu mengenai tidak ada pembatasan waktu bagi pemohon Grasi.

Pengertian dan Tata Cara Pemberian Amnesti
Amnesti mempunyai keistimewaan pada kepentingan negara terkait dengan pengakuan, penghargaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusi Warga Negara sehubungan dengan hal ini amnesti bersifat konstitusional karena mandat konstitusi kepada penyelenggaraan negara untuk menjamin Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional setiap warga negaranya. Pemberian amnesti secara yuridis formil dalam landasan Konstitusional tersebut tidak ada batasan dan kriteria perkara pidana tertentu.

Kerusuhan dan Gas Air Mata Dalam Sepak Bola
Dalam ketentuan ini, mengisyaratkan bahwa Suporter harus mendapatkan perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. Perlindungan hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi dari ancaman, gangguan dan kekerasan dari pihak manapun. Penggunaan kekuatan untuk melakukan pengamanan terhadap suatu peristiwa yang dilakukan oleh masyarakat dan memberikan ancaman bagi ketertiban umum terdapat tahapan penanganan yang harus diperhatikan. Tahapan penggunaan kekuatan inilah yang seharusnya diperhatikan oleh aparat keamanan.

Kawasan Industri dan Pertanggungjawaban Pembuangan Limbah
Kegiatan industri dalam pengertian ‘kawasan industri’ diartikan sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Pengelolaan terhadap limbah tersebut, sudah merupakan bagian dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Webinar “Restorative Justice dan Masa Depan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia”
Webinar Online yang diselenggarakan oleh Hukumexpert pada tanggal 23 September 2022 dengan tema “Restorative Justice dan Masa Depan…