yurisprudensi penerapan kebenaran pembuktian Photo by Pexels

Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Pidana

Kasasi berasal dari bahasa Perancis, yaitu cassation yang berarti memecahkan atau membatalkan. Kasasi menjadi salah satu upaya hukum yang diberikan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum bila berkeberatan terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya. Pada asasnya kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau Hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Mengenai tata cara pengajuan permohonan kasasi sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan juga diatur dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung

Upaya Hukum Banding Atas Putusan Pidana

Banding merupakan salah satu bentuk upaya hukum. Definisi upaya hukum menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan. Menurut R Atang Ranoe Mihardja, upaya hukum merupakan suatu usaha melalui saluran hukum dari pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan hakim yang dianggapnya kurang adil atau kurang tepat.[1] Secara umum di semua proses peradilan, upaya hukum banding diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Secara pesifik upaya hukum banding dalam hukum pidana, Pasal 67 KUHAP menjelaskan secara implisit bahwa banding merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
adagium hukum Photo by Freepik

Tuduhan Ijazah Palsu Terhadap Presiden Jokowi

Ijazah Palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Gugatan terhadap Presiden Jokowi apabila terbukti benar, maka Presiden Jokowi dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi pemberhentian presiden. Namun, di sisi lain apabila tuduhan tersebut tidak terbukti benar, maka Presiden Jokowi dapat menggugat balik melalui pasal penghinaan dalam bentuk tuduhan fitnah sesuai yang diatur dalam Pasal 318 KUHP.
menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Membeli Kembali dalam Perjanjian Jual Beli Tanah

Dari syarat-syarat yang diuraikan di atas, kaitannya dengan membeli kembali dalam perjanjian jual beli tanah merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Apabila dilihat dari kacamata hukum tanah nasional praktek jual beli tanah dengan hak membeli kembali merupakan suatu penyelundupan hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Putusan MA Nomor 1729 PK/Pdt/2004 di atas. Berlakunya UUPA, telah menghapus keberadaan lembaga jual beli dengan hak membeli kembali. Perbuatan hukum yang dilakukan dalam bentuk perjanjian jual beli yang disertai klausul hak untuk membeli kembali adalah batal demi hukum. Oleh sebab itu, perjanjian jual beli tanah dengan hak membeli kembali harus dianggap batal demi hukum.
Eksekusi Putusan

Pencurian Hewan Ternak

Pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan karena jika tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, maka tindak pidana pencurian ternak dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pidana penjara 7 tahun lebih berat dari pada 5 tahun, sehingga dikatakan bahwa tindak pidana pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok.
KPU Minta Maaf Photo by pexels-pixabay

Bentuk-Bentuk Perjanjian Ketenagakerjaan

asal 1 Angka 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Definisi tersebut menggambarkan bahwa terdapat suatu sistem selama tenaga kerja tersebut berada dalam suatu lingkup perusahaan. Salah satu dari sistem tersebut adalah waktu pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya yang dikenal sebagai perjanjian kerja. Hal ini dimuat dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) terdapat beberapa bentuk perjanjian dalam ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja bersama.
prosedur pendaftaran produk halal pexels-johnmark-smith

Perikatan Karena Undang-Undang

Perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia maksudnya ialah bahwa telah dilakukanya serangkaian tingkah laku oleh seseorang, maka undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tersebut. Tingkah laku seseorang tadi mungkin merupakan perbuatan yang menurut hukum (dibolehkan undang-undang) sah atau mungkin pula merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
Harvey Moeis Ditahan Terduga Calo Pegawai Negeri Sipil Tertangkap

Penetapan Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Keenam Tersangka dijerat dengan Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 103 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Para pihak yang ditetapkan Tersangka atas kejadian tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, disebabkan dari penyelenggara teknis yang tidak memenuhi standar teknis yang berlaku di dunia internasional maupun skala nasional dalam menangani kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
pembubaran dpr Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan Photo by pexels-lara-jameson

Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto

Berkaitan dengan pemberhentian hakim MK, dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU MK disebutkan bahwa pemberhentian hakim MK terdapat 2 (dua) bentuk yakni dengan hormat dan tidak dengan hormat beserta dengan alasannya. Mengenai alasan pemberhentian hakim MK dengan alasan seringkali menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR, tidaklah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU MK itu sendiri. Hal ini dapat menunjukkan adanya intervensi dari lembaga legislatif terhadap jalannya kinerja lembaga yudikatif MK.
Photo by pexels-rodnae-productions

Pengertian dan Tata Cara Pemberian Grasi

Pembatasan pengajuan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan yang diskriminatif. Dari beberapa pengaturan dalam UU Grasi, ternyata ada satu hal yang pengaturannya tidak tegas, yaitu mengenai tidak ada pembatasan waktu bagi pemohon Grasi.
1 2 3