
Kawasan Industri dan Pertanggungjawaban Pembuangan Limbah
Kegiatan industri dalam pengertian ‘kawasan industri’ diartikan sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Pengelolaan terhadap limbah tersebut, sudah merupakan bagian dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Webinar “Restorative Justice dan Masa Depan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia”
Webinar Online yang diselenggarakan oleh Hukumexpert pada tanggal 23 September 2022 dengan tema “Restorative Justice dan Masa Depan…

Pengurangan subsidi dan Penambahan Anggaran: Prosedur Perubahan APBN
Dilihat dari kondisi yang telah diuraikan sebelumnya, dimungkinkan terjadinya suatu perubahan anggaran APBN pada tahun 2023. Perubahan APBN terjadi karena adanya kesalahan administratif, penerimaan dana atau perihal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan (PP 50/2018). Dalam prosedur perubahan APBN, yang dirubah adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggara dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

Resensi Buku: Hukum Perusahaan dan Kepailitan Oleh H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno
Judul Buku : Hukum Perusahaan dan Kepailitan
Penulis : H. Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum., dan Budi Sutrisno, S.H., M.Hum.
penerbit : Erlangga
Tahun Terbit : 2017
Cetakan : 5
Dimensi Buku : 14,5 x 21 x 1,2 cm (240 halaman)
Harga Buku : Rp 137.000 (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)

Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi yang Dimulai dari Perjanjian
Diketahui unsur-unsur wanprestasi adalah terdapatnya perjanjian oleh para pihak terlebih dahulu. Kemudian, terdapat pihak yang melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati dan sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Unsur penipuan dalam ketentuan Pasal 378 KUHP ialah mengenai subjek hukum yakni individu yang berhadapan dengan kepentingan publik (negara). Perbedaan wanprestasi dengan penipuan dalam perjanjian adalah apabila seseorang tetap melakukan prestasi tetapi hanya mampu melakukan sebagian prestasinya dan tidak dapat melakukan seluruh prestasinya sesuai dengan perjanjian maka disebut dengan wanprestasi dan apabila seseorang tidak mempunyai niat sama sekali atau melarikan diri dari kewajibannya untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian, dengan cara tipu muslihat atau rangkaian kebohongan maka dapat dikatakan penipuan.

Pengangkatan Anak
Dalam pengangkatan anak, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah syarat-syarat tersebut telat dipenuhi, tahap selanjutnya pengajuan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.Jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan, maka pemohon dapat segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang diangkat.

Ferdy Sambo Akan Menggugat Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Selanjutnya dari perspektif Hukum Tata Negara, Polri memiliki aturan yang tidak sama dengan kedinasan Militer (Tentara Nasional Indonesia/TNI). Anggota polri merupakan bagian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, prinsip penegakan hukum juga dapat ditempuh dengan pengadilan pidana dan atau perdata umum. Berkaitan dengan hukuman disiplin memiliki berbagai tingkatan, di antaranya yaitu hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman yang dirasa tidak sesuai bagi aparat yang terkena sanksi atau mencederai nilai-nilai keadilan (subjektif), maka diperbolehkan untuk melakukan upaya administratif. Hal tersebut menimbulkan sengketa kepegawaian.

Upaya Hukum Luar Biasa Atas Putusan Pidana
Terdapat 2 (dua) upaya huhkum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pidan ayang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali. Keduanya diajukan kepada Mahkamah Agung, dan diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.

Upaya Hukum Biasa Atas Putusan Pidana
Upaya hukum biasa atas putusan pidana menjadi hak baik bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dalam suatu perkara pidana. Disamping itu, upaya hukum merupakan salah satu sistem kontrol dalam sistem peradilan pidana, sebab putusan yang telah dijatuhkan diuji kembali oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Onslag dan Vrijspraak
Onslag dan Vrijspraak merupakan istilah yang dikenal dalam peradilan pidana. Apabila dikaitkan dengan kondisi terdakwa nantinya, keduanya memang memiliki akibat yang sama, namun tidak bagi status perbuatan keduanya.