Yurisprudensi Tentang Pihak Dalam Perkara, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979

Yurisprudensi Tentang Pihak Dalam Perkara
Yurisprudensi ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorang tergugat, yang antara tergugat-tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan di dalam satu gugatan, tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri. Adapun hal-hal yang termuat dalam Yurisprudensi tersebut sebagai berikut:
Para Pihak
- Rifai bin Abdullah, tinggal di Dusun Cintaraja marya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan dan Komering Ilir, Pengugat untuk kasasi dahulu terlawan terbanding;
melawan
- Dimroh bin Sarodji, tinggal di Dusun Tanjung Lubuk, marga Teloko, Kecamatan Kayu Agung tersebut, tergugat dalam kasasi dahulu pelawan pembanding;
Alasan-Alasan Permohonan Kasasi
- Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang-tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu dapat diterima;
- Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
- Bahwa Pengadilan Tinggi Palembang telah melakukann kekeliruan, dengan membatalkan surat-surat jual-beli atas tanah dan sebuah rumah;
Bahwa tanah dan rumah sengketa, benar-benar penggugat untuk kasasi/terlawan telah membelinya dari Dimroh bin Sarodji, dan A. Kosim bin Sanduriat (vide P.I dan P.III hitam jo. Putusan daftar 42/1971 PN. Kag/daftar No. 34/1972/Perdata) yang dilakukan secara terang, tunai di hadapan pejabat setempat, maka beralihkan hak milik atas tanah serta rumah dari si penjual ada si pembeli;
- Bahwa perjanjian hukum adat adalah konkret atau riel tidak abstrak atau konsensuil seperti hukum Barat karena itu perjanjian hukum adat adalah suatu perbuatan kontan;
- Bahwa surat-surat yang dimaksud oleh Pengadilan Tinggi Palembang ternyata telah diketahui oleh Pemerintah setempat dan juga disaksikan oleh para saksi maka sudah terpenuhi unsur-unsur pada Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok Agraria tersebut:
Bahwa benar surat-surat bukti tersebut tidak didaftarkan di kantor pendaftaran tanah guna memenuhi Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Bukti ini berarti kecerobohan dari penggugat untuk kasasi untuk tidak berbuat demikian hal ini disebabkan karena kebiasaan yang sudah lazim berlaku khususnya dalam masyarakat hukum adat di Kayu Agung;
- Bahwa si pembeli adalah beritikad baik ini dianggap ada pada si pembeli meskipun barangkali si penjual tidak sepenuhnya untuk melakukan penjualan tersebut, perlindungan mana bagi si pembeli yang te goeder trouw sudah menjadi hukum adat;
Pertimbangan Hukum Hakim
- Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan-keberatan kasasu yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi/terlawan tersebut, menurut pendapat Mahkamah Agung berdasarkan alasan sendiri Keputusan Pengadilan Tinggi Palembang harus dibatalkan oleh karena gugatam penggugat untuk kasasi/terlawan sebagai penggugat asal diajukan kepada lebih dari seorang tergugat di dalam satu gugatan, sedang di antara tergugat asal I dengan tergugat asal II tidak ada hubungan hukum sebagaimana diatur di dalam Rbg; seharusnya penggugat asal mengajukan gugatannya terhadap masing-maisg tergugat asal I dan tergugat asal II secara tersendiri-sendiri;
- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Rifai bin Abdullaj tersebut dapat diterima dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan bahwa gugatan penggugat asal tidak dapat diterima;
- Menimbang bahwa dalam perkara ini untuk kasasi/tergugat asal sebagai pihak yang tetap dikalahkan harus membayar semua ongkos-ongkos perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi;
Putusan Hakim
- Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Rifai bin Abdullaj tersebut
- Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 24 September 1974 No. 2/1974/PT Perdata;
Dan dengan mengadili sendiri
- Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Keputusan verstek pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 7 Desember 1971 No. 42/1971 PN Kag tersebut tepat dan beralasan;
- Menyatakan oleh karena itu pelawan adalah pelawan yang benar;
- Membatalkan Keputusan verstek tersebut;
- Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum terlawan sekarang penggugat unutk kasasi untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah).
Dengan demikian dapat diketahui bahwa gugatan diajukan kepada pihak yang memiliki hubungan hukum sebagaimana pertimbangan hakim dalam yurisprudensi 415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979. Apabila pihak-pihak tersebut tidak memiliki hubungan hukum secara langsung, maka gugatan tersebut harus diajukan kepada satu per satu pihak tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAkta Kelahiran dan Berikut Syarat-Syarat Dokumen Pencatatan Kelahiran
Bahaya! Hanya Dengan PPJB Bisa Balik Nama

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.