Yurisprudensi Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 3597 K/PDT/1985 Tanggal 7 Mei 1987
Salah satu permasalahan dalam hukum perdata terutama perjanjian jual beli adalah mengenai perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Menurut Subekti itikad baik adalah “salah satu sendi terpenting dalam perjanjian”. Subekti berpendapat bahwa itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengandalkan norma–norma kepatutan serta kesusilaan.”[1] Berkaitan dengan hal tersebut, yurisprudensi ini berkaitan dengan praktik perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Adapun isi yurisprudensi tersebut sebagai berikut:
Para Pihak
- Sugiharto Sudharmadji, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat-Pembanding
Melawan
- Soegianto Oenaka alias Oen Tjoe Jang, Termohon Kasasi dahulu Tergugat-Terbanding;
Alasan-Alasan Permohonan Kasasi
- Bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum karena hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri tanpa memberikan pertimbangan sesuai dengan hukum yang berlaku, hal ini sangat merugikan pemohon kasasi;
- Bahwa Pengadilan Negeri salah mempertimbangkan hukum antara pemohon kasasi dengan termohon kasasi sebab hubungan hukumnya adalah jual-beli dengan hak membeli kembali tapi yang dipertimbangkan tentang hutang-piutang;
- Bahwa Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum karena pemohon kasasi tidak ada mempunyai hubungan dengan CV Food Industrian Corp., sedangkan tergugat mengakui bahwa dia berhutang kepada CV Food Industrian Corp., karena itu jual-beli dengan hak membeli kembali antara penggugat dengan tergugat tidak dapat dihubungkan dengan hutang-piutang tersebut;
- Bahwa Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum karena berdasarkan bukti P.1, P.2, P.3 telah terbukti adanya hubungan jual beli dengan hak membeli kembali dan ternyata tergugat tidak mempergunakan haknya serta tidak pula mau menyerahkan rumah tersebut karena itu jelaslah tergugat telah ingkar janji;
Pertimbangan Hukum Hakim
Mengenai keberatan-keberatan ad 1, 2 dan 3
- Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena putusan judex factie sudah tepat;
Mengenai keberatan ad 4:
- Keberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karena putusan judex factie sudah tepat mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum;
- Bahwa jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut Pasal 1519 dan seterusnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dikuasai oleh Hukum Adat dan berdasarkan yurisprudensi, Hukum Adat tidak mengenal bentuk jual-beli dengan hak membeli kembali, olleh karena itu perjanjian antara penggugat dan tergugat seperti yang tercantum dalam surat bukti P.1, P.2 dan P.3 (semuanya dengan tanggal yang sama) adalah batal demi hukum;
- Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, lagipula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan judex factie dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi: Sugiharto Sudharmadji tersebut harus ditolak;
Amar Putusan Hakim
Mengadili:
- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi
- Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur terkait perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Kaidah hukum yang terdapat dalam yursiprudensi tersebut yaitu Jual-beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut KUHPerdata pasal 1519 dst., sedangkan jual-beli tanah/rumah sesuai dengan UU Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual-beli dengan hak membeli kembali. Maka perjanjian Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini harus batal demi hukum.
[1] Subekti, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, hlm.41
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAnalisa Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana...
Jangka Waktu Penahanan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.