Yurisprudensi Perceraian Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami. Putusnya perkawinan telah diatur dalam Pasal 38 UU Perkawinan yang menyebutkan, putusnya suatu perkawinan disebabkan oleh 3 (tiga) hal yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Pada praktiknya, alasan perceraian yang seringkali digunakan oleh para pihak untuk memutus hubungan perkawinannya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat yurisprudensi yang menguatkan alasan tersebut. Adapun isi yurisprudensi tersebut sebagai berikut:
Para Pihak
- Ledrik Simatauw, Pemohon Kasasi
Melawan
- Yunan Krichoff, Termohon Kasasi
Alasan-Alasan Permohonan Kasasi
- Bahwa Penggugat asli dengan tergugat asli tanggal 13 Desember 1974 telah melangsungkan perkawinan dihadapkan catatan sipil sesuai akta perkawinan Nomor 568/1974 tanggal 20 Mei 1983;
- Bahwa selama perkawinan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu: Fendy, Fientje, Desy, dan Victor;
- Bahwa sejak tahun 1980 timbul perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan penggugat asli diusir keluar dari rumah orang tua tergugat asli;
- Bahwa Penggugat asli pulang ke desa dan setelah itu berusahan mengambil Tergugat asli dan anak-anaknya, akan tetapi Tergugat asli dan anak-anak pulang kembali ke rumah orang tua Tergugat asli;
- Bahwa setelah itu timbul kembali perselisihan dan pertengkaran, sehingga pada tanggal 15 Desember 1985 Penggugat asli mengajukan cerai ke Pengadilan Negeri
- Bahwa karena gugatan Penggugat asli ditolak maka Penggugat asli menghubungi Tergugat asli supaya berkumpul kembali sebagai suami isteri, tetapi Tergugat asli menolaknya;
- Setelah pisah meja dan ranjang sejak tahun 1986 maka Penggugat mohon supaya diputus perkawinan Penggugat asli dengan Tergugat asli;
Â
Pertimbangan Hukum Hakim
- Bahwa terlepas dari alasan kasasi di atas menurut pendapat Mahkamah Agung judex facti salah menerapkan hukum dan salah dalam menarik kesimpulan pembuktian;
- Bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcoan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua belah pihak sudah pecah maka perkawinan itu sendiri sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan itu tetap dipertahankan maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah;
Amar Putusan Hakim
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LEDRIK SIMATAUW tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor 74/Pdt/1994/PT Mal;
Mengadili sendiri :
- Mengabulak gugatan penggugat sebagian
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsung dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember 1974 sesuai akta perkawin Nomor 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu Fendy, Fientje dan Desy;
- Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut dimana mereka bertempat tinggal;
- Menghukum Penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada Tergugat sebesar ½ dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan jumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai Salinan putusan ini ke pegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang pergunakan untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Tujuan Perkawinan tidak semua orang dapat mewujudkannya sesuai dengan harapan. Adakalanya di dalam rumah tangga suami isteri mengalami ketidakcocokan atau ketidakharmonisan suami isteri dalam menjalankan rumah tangganya. Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur perceraian. Kaidah hukum yang terdapat dalam yursiprudensi tersebut bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh, Bolehkah?
Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Hak Asasi Manusia

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.