Yurisprudensi Penerapan Kebenaran Pembuktian: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PID/2001 Tanggal 31 Juli 2001

Yurisprudensi Penerapan Kebenaran Pembuktian
Hakim dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan keyakinannya yang diperoleh dari fakta-fakta persidangan. Fakta-fakta tersebut merupakan bagian dari suatu proses pembuktian dari suatu perkara yang sedang diperiksanya.
Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan jenis-jenis alat bukti dalam hukum acara pidana untuk memperoleh fakta. Alat bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Untuk mendapatkan keyakinan dari fakta-fakta tersebut, harus disampaikan oleh saksi-saksi yang mengetahui kejadian suatu peristiwa pidana itu sendiri.
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
1. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
2. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
3. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu; dan
4. cara hidup serta kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya sebagaimana dimaksud Pasal 185 Ayat (6) KUHAP.
Namun adakalanya hakim gagal atau salah dalam menerapkan Pasal 185 Ayat (6) KUHAP tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PID/2001 Tanggal 31 Juli 2001, sebagai berikut:
Terdakwa
- Jolita Zonneveld, Kebangsaan Belanda, Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jl. Mertandi No. 46, Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung.
Duduk Perkara
- Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2000, bertempat di Jl. Mertandi No. 46, Krobokan, telah dilakukan penggeledahan terhadap kediaman Terdakwa Jolita Zonneveld dan ditemukan 2 kantong plastic berisi kristal putih sabu-sabu dengan berat 5,6 gram pada sebuah kotak plastic putih yang disimpan dalam almari di kamar mandi;
- Terdakwa Jolita Zonneveld tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau membawa Psikotropika;
- Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari Polres Tabanan, setelah berhasil menangkap Maman Surachman dan Rina Devianti yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,8 kg dalam mobilnya. Menurut Maman Surachman dan Rina Devianti sabu-sabu tersebut adalah milik Izah Tayeb/ suami Terdakwa yang beralamat seperti tersebut di atas.
Alasan Keberatan Pemohon Kasasi
- Majelis hakim dengan putusannya nomor: 534/Pid/2/2000/Dps, tanggal 30 Maret 2001 yang menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Jolita Zonneveld tidak benar dan tidak lengkap
- Ada perbuatan berupa diketemukannya 2 (dua) kantong plastic kristal putih berisi sabu-sabu di almari tempel kamar mandi Terdakwa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, maka seharusnya Majelsi Hakim memutus Terdakwa dengan putusan melepaskan Terdakwa dari segala tuntuan hukum (Onstlag Van alle Recht Vervoging), maka putusan bebas yang tidak murni;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah salah/keliru dalam hal tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya mengenai Pasal 197 Ayat (1) sub d yaitu tidak membat pertimbangan yang disusun secara ringkasi mengenai fakta dan keadaan alat pembuktian yang peroleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar kesalahan Terdakwa;
Pertimbangan Hukum
- Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya;
- Bahwa dari kamar mandi tempat ditemukannya barang bukti tersebut hanya khusus digunakan Terdakwa dan anaknya yang masih kecil dan untuk dapat masuk ke kamar madni tersebut, harus melalui kamar tidur Terdakwa, sedangkan suami Terdakwa tidak selalu berada di rumah tersebut;
- Bahwa keadaan-keadaan yang demikian itu, Terdakwa sebagai tuan rumah yang setiap harinya mempergunakan kamar mandir khusus keluarga tersebut secara normal harus dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas segala isi yang tersimpan di almari kamar mandi tersebut, tidak terkecuali sabu-sabu seberat 5,6 gram yang berada di dalamnya;
- Bahwa hal yang memberatkan Terdakwa pernah dipidana dalam kaitan dengan kasus ekstasi sebanyak kurang lebih 20.781 butir
Amar Putusan
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar tersebut
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 Maret 2001 Nomor 534/Pid/B/2000/PN. Dps
Mengadili Sendiri:
- Menyatakan Terdakwa Jolita Zonneveld secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyimpan Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa waktu lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa 2 paket Psikotropika jenis Sabu-Sabu seberat 5,6 gram 1 dos kantong plastic model klip dengan berbagai ukuran dan satu bungkus plastic kertas warna putih dan kotak plastic warna putih yang berisi plester dan selembar tissue dirampas untuk dimusnahkan
- Menghukum Termohon Kasasi /Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi dan untuk tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 2.500,-
Berdasarkan uraian di atas, kaidah hukum yang dapat diambil dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PID/2001 adalah:
a. Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya Pasal 185 ayat (6) KUHAP;
b. Judex factie tidak membuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dan pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa Pasal 197 ayat (1) sub d.
Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hati bagi seorang hakim dalam menilai suatu proses pembuktian untuk memperoleh keyakinannya sebelum mengambil putusan.
Baca juga:
Pembuktian Terbalik Dalam Hukum Pidana
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBudi Said Jadi Tersangka; Crazy Rich Surabaya Diduga Merugikan...
Anak Jadi Ahli Waris: Aturan Dalam Hukum Perdata Umum...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.