WNA di Bali Dilarang Menyewa Sepeda Motor

Melalui konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan pernyataan bahwa turis asing tidak diperbolehkan lagi untuk menyewa atau melakukan rental motor. Larangan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan salah satunya menyangkut kepariwisataan Bali. Ia menyatakan bahwa sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi (wisatawan asing) meminjam atau menyewa kendaraan tidak diperbolehkan lagi. Lebih lanjut, aturan ini akan segera disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah dan mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2023 ini pasca Covid-19.[1] Sementara itu, alasan lain bagi larangan turis asing untuk menyewa dan mengendarai motor di Bali dikarenakan tingkah para turis asing yang nyeleneh seperti berkendara dengan bertelanjang dada, berbonceng saling berhadapan, tidak memakai helm, hingga motor berpelat palsu. Sehingga membuat Gubernur Bali akan menerapkan peraturan tersebut pada tahun 2023 ini.[2]
Sebagai seorang pengendara sepeda motor di wilayah negara Indonesia, pengendara wajib mematuhi standar peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009Â Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun syarat-syarat pengendara sepeda motor yang baik dan tertib sebagai berikut:
- Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 80 huruf d UU LLAJ;
- Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) UU LLAJ;
- Tidak berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, diatur dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ;
- Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari, diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ;
Namun terdapat pengecualian yang diberikan secara khusus terkait kewajiban menggunakan helm saat berkendara yang dimuat dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 217 Tahun 1986 Tentang Wajib Pemakaian Topi Pengaman (Helm) Bagi Pengemudi Sepeda Motor Dan Orang Yang Duduk Di Belakangnya Atau Dibonceng Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Peraturan tersebut memberikan perlakuan khusus bagi pengendara sepeda motor dalam rangka kegiatan agama dan kegiatan upacara tradisional untuk dapat tidak menggunakan helm. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Pejabat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal-hal tertentu dapat memberikan dispensasi tidak memakai topi pengaman (helm).
(2) Dispensasi dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi antara lain:
-
- Keadaan luka bagi kepala, yang tidak mungkin memakai topi pengaman (helm).
- Menggunakan pakaian, dalam rangka melaksanakan ibadah Agama atau upacara keagamaan dan upacara tradisional yang secara rasional dan obyektif dapat dipertanggung jawabkan atau dalam radius maksimum 10 Km dengan kecepatan maksimum 40 Km per jam.
Dilansir dari beberapa website persewaan sepeda motor di Bali, para pembuka jasa sewa motor tersebut memberikan persyaratan wajib memiliki SIM C yang masih berlaku, menitipkan KTP/ Paspor sebagai jaminan selama persewaan sepeda motor, hingga bahkan menunjukkan bukti tiket pesawat/transportasi pulang pergi dan bukti reservasi hotel/penginapan. Para penyedia jasa sewa motor tersebut pun menyediakan 2 helm, 2 jas hujan, dan juga STNK asli bagi orang yang menyewa motor. Oleh karena itu, apabila masih terdapat orang yang menyewa motor/turis asing yang tidak memenuhi persyaratan dalam mengendara, maka dapat diduga beberapa pemilik jasa sewa motor tersebut melonggarkan persyaratannya hanya demi keuntungan semata, atau memang orang yang menyewa sepeda motor tersebut yang meski memiliki SIM C namun tetap tidak melaksanakan persyaratan dalam mengendarai motor.
Pemberlakuan peraturan yang melarang turis asing untuk menyewa sepeda motor menuai pro dan kontra. Pasalnya kekhawatiran akan ancaman berkurangnya wisatawan di Bali akan berdampak pada perekonomian warga lokal. Tidak hanya pemilik jasa sewa motor, namun beberapa sektor usaha lainnya juga akan terkena imbasnya. Di samping itu, penerapan peraturan tesebut harus dikaji lebih dalam lagi mengingat larangan tersebut menyangkut mata pencaharian warga lokal. Upaya penyempurnaan peraturan tersebut dapat dilakukan Pemerintah Bali dengan memberikan akomodasi angkutan umum yang memadai bagi para turis asing, atau dapat dihimbau untuk menggunakan ojek online.
Selain itu, perlunya edukasi untuk para pemilik jasa sewa motor Bali agar tidak mengesampingkan dan melonggarkan peraturan yang berlaku dalam ketentuan persyaratan sewa sepeda motor yang telah dibuat, sehingga para pemilik jasa motor tersebut juga tidak mengalami kerugian akibat dari penyewa sepeda motor itu sendiri. Pemprov Bali pun menambahkan apabila peraturan tersebut akan disahkan, perlu adanya implementasi yang kuat jika ke depannya ditemukan pelanggaran baik dari turis asing maupun warga lokal, maka keduanya harus sama-sama ditindak.[3]
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD. & R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Magang, Kini Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Begini Aturannya, https://www.merdeka.com/jatim/kini-turis-asing-di-bali-dilarang-sewa-motor-begini-aturannya.html
[2] Agus Eka Purna Negara, Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Pemilik Rental Keberatan, https://www.detik.com/bali/berita/d-6615176/turis-asing-dilarang-sewa-motor-di-bali-pemilik-rental-keberatan
[3] Muhammad Syahrianto, Para Bule yang Berulah, Pebisnis Rental Motor Jadi Kena Imbasnya: Siap Gak dengan Transportasi Massal?, https://wartaekonomi.co.id/read486689/para-bule-yang-berulah-pebisnis-rental-motor-jadi-kena-imbasnya-siap-gak-dengan-transportasi-massal
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPendaftaran Hak Atas Tanah
Penguasaan Fisik Sebagai Syarat Pendaftaran Hak Atas Tanah
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
