Penguasaan Fisik Sebagai Syarat Pendaftaran Hak Atas Tanah

Pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pengaturan terkait kegiatan pendaftaran tanah diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Ketentuan terkait dengan pendaftaran tanah pada UUPA […]