Wasiat yang Melanggar Legitime Portie Berdasar Instruki Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Dalam beberapa kesempatan beberapa dari masyarakat tentunya mengenal atau bahkan mengetahui wasiat. Namun bagimana dengan ketentuan terkait wasiat yang melanggar legitime portie, berikut penjelasannya.
Wasiat
Wasiat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”), diatur dalam Buku II Bab V tentang Wasiat. Pasal 194 KHI menyatakan:
“(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga;
(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat
(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, wasiat dibuat oleh seorang Pewasiat yang mana hanya akan berlaku manakala Pewasiat telah meninggal dunia. Tindakan wasiat dilakukan untuk memberikan harta kepada subyek hukum lain dimana harta tersebut seyogyanya adalah harta waris.
Legitime Portie
Terhadap wasiat dan hubungannya dengan harta waris, terdapat istilah Legitime Portie yang merupakan bagian yang harus dibagikan kepada ahli waris atau dengan kata lain tidak boleh dibagikan kepada pihak atau subyek hukum lain. Dalam KHI, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 195 ayat (2) KHI yang menyatakan:
“Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.”
Dengan demikian, 2/3 dari harta waris harus diserahkan kepada ahli waris yang berhak, sehingga yang dapat diwasiatkan atau diberikan kepada orang lain melalui wasiat hanyalah 1/3 bagian dari harta waris.
Akibat Wasiat yang Melanggar Legitime Portie
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa wasiat harus tunduk pada legitime portie. Menjadi pertanyaan bagaimana jika ternyata harta yang dimuat dalam wasiat yang diserahkan kepada orang lain tersebut melebihi dari ketentuan legitime portie. Untuk pertanyaan tersebut, maka Pasal 195 ayat (2) KHI telah menegaskan bahwa wasiat yang melebihi legitime portie dapat dijalankan hanya jika ahli waris seluruhnya menyetujui wasiat tersebut
Apabila ternyata terdapat satu saja ahli waris yang tidak setuju terhadap wasiat tersebut, maka kembali kepada ketentuan Pasal 201 KHI yang menyatakan:
“Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.”
Dengan demikian, wasiat harus memperhatikan nilai harta waris nantinya. Jika ternyata terdapat wasiat yang melanggar legitime portie atau wasiat dilakukan terhadap lebih dari 1/3 dari seluruh harta waris, maka hal tersebut dikembalikan kepada para ahli waris. Ketika ahli waris menyetujuinya, maka wasiat tersebut dapat dijalankan. Namun jika terdapat salah satu atau seluruh ahli waris yang menolak, maka pemberian harta melalui wasiat hanya dapat dilakukan paling banyak 1/3 bagian dari seluruh harta waris.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Wasiat Wajibah
Waris dan Wasiat
Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia
Memberikan Wasiat Kepada Selingkuhan
Hibah Wasiat Untuk Pacar
Tonton juga:
wasiat yang melanggar legitime portie| wasiat yang melanggar legitime portie| wasiat yang melanggar legitime portie| wasiat yang melanggar legitime portie|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRekomendasi Drama Korea Tentang Hukum, Ada 8 yang Wajib...
Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat?...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
