Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat? Ini Aturan Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Pada dasarnya wasiat kepada ahli waris yang membuat salah satunya hak waris salah satu anak lebih besar tidak berlaku. Namun berbeda halnya jika wasiat tersebut disetujui oleh seluruh ahli waris, dimana dengan persetujuan tersebut maka wasiat tersebut dapat dilaksanakan. Dengan demikian, jika ternyata ada 1 (satu) ahli waris yang tidak terima dengan wasiat tersebut, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan dan pembagian harta waris harus kembali menyesuaikan bagian masing-masing.