Wasiat yang Melanggar Legitime Portie Berdasar Instruki Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Wasiat harus memperhatikan nilai harta waris nantinya. Jika ternyata terdapat wasiat yang melanggar legitime portie atau wasiat dilakukan terhadap lebih dari 1/3 dari seluruh harta waris, maka hal tersebut dikembalikan kepada para ahli waris. Ketika ahli waris menyetujuinya, maka wasiat tersebut dapat dijalankan. Namun jika terdapat salah satu atau seluruh ahli waris yang menolak, maka pemberian harta melalui wasiat hanya dapat dilakukan paling banyak 1/3 bagian dari seluruh harta waris.