Wasiat Wajibah
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”), dikenal istilah wasiat wajibah. Wasiat wajibah sendiri berbeda dengan wasiat yang dimaksud dalam Pasal 171 huruf f KHI yang menyatakan:
“Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.”
Ketentuan Wasiat
Wasiat dibuat oleh orang yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, berakal sehat, dan tanpa ada paksaat untuk mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga tertentu. Harta yang dapat diwasiatkan pun hanya harta yang benar-benar milik Pewasiat, sehingga jika didalamnya ada harta bersama milik pasangan yang tidak membuat wasiat, harta tersebut tidak dapat diwasiatkan atau bahkan harus diberikan terlebih dahulu hak orang yang tidak membuat wasiat atas harta tersebut.
Tata cara pembuatan wasiat dilakukan dengan:
- Membuat di hadapan Notaris;
- Membuat secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi;
- Membuat secara tertulis di hadapan 2 (dua) orang saksi.
Pembuatan di hadapan Notaris sangat disarankan, sebab nantinya Notaris akan mencatatkan wasiat tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pencatatan tersebut nantinya akan memudahkan ketika para Ahli Waris akan membuat Surat Keterangan Waris atau Penetapan Waris, sebab catatan wasiat tersebut dapat diketahui oleh semua pihak saat Pewasiat meninggal dunia, sebab memang pelaksanaan wasiat baru dapat dilakukan setelah pewasiat meninggal dunia.
Batas nilai wasiat adalah 1/3 dari harta waris. Apabila ternyata wasiat tersebut melebihi dari 1/3 bagian dari harta waris, maka dikembalikan kepada ahli waris. Jika Ahli Waris tidak keberatan, wasiat yang melebihi 1/3 dari harta waris tersebut dapat dilaksanakan, tapi jika ternyata melebihi maka wasiat yang bisa dijalankan/diserahkan kepada penerima wasiat hanya 1/3 dari harta waris saja.
Ketentuan Wasiat Wajibah
Ketentuan terkait Wasiat Wajibah dapat dilihat pada Pasal 209 KHI, yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Berdasar ketentuan tersebut, wasiat wajibah hanya diperuntukkan bagi orangtua angkat atau anak angkatnya.
Di sisi lain, jika melihat pada Hukum Islam Murni, maka orang yang seharusnya menjadi ahli waris namun tidak beragama Islam, terhalang statusnya sebagai ahli waris. Sebaliknya, KHI tidak mengatur hal demikian, melainkan hanya mengatur sebagai berikut:
Pasal 172 KHI: “Ahli Waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.”
Pasal 173 KHI: “Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”
Namun demikian, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 memberikan kaidah hukum bahwa:
“Ahliwaris yang bukan beragama Islam tetap dapat mewaris dari harta peninggalanPewaris yang beragama Islam, pewarisan dilakukan menggunakan Lembaga WasiatWajibah, dimana bagian anak yang bukan beragama Islam mendapat bagian yang samadengan bagian anak yang beragama Islam sebagai ahli waris;”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ahli waris yang tidak beragama Islam pada dasarnya tidak berhak untuk menjadi ahli waris, yang oleh karena itu untuk memberikan keadilan bagi mereka yang merupakan anak-anaknya, diberikanlah wasiat wajibah.
Wasiat wajibah ini berbeda dengan wasiat. Apabila wasiat harus dibuat oleh Pewasiat sebelum meninggal dunia, maka wasiat wajibah dianggap telah dibuat meski tidak pernah dibuat sama sekali.[1] Artinya, ada atau tidaknya wasiat, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak angkat atau orang tua angkat, maka anak angkat atau orangtua angkat tersebut memperoleh harta yang dianggap termasuk dalam wasiat wajibah dengan nilai tidak lebih dari 1/3 dari nilai harta waris seluruhnya.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://www.pa-jayapura.go.id/en/artikel-pa/441-wasiat-wajibah-definisi-dan-ketentuannya-dalam-perundangundangan-di-negara-negara-islam
Baca juga:
Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie; Ketika Ayah Angkat Meminta Pembagian Waris Ibu Angkat
Pembagian Waris Berdasarkan Wasiat
Kedudukan Wasiat Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHarta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya
Rekomendasi Drama Korea Tentang Hukum, Ada 8 yang Wajib...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
