Pembagian Waris Berdasarkan Wasiat
Pertanyaan
Kami keluarga muslim, ayah saya sudah meninggal, apakah ibu dari ayah saya (nenek) dan saudara kandung dari ayah saya tetap mendapatkan bagian warisan? sedangkan ayah saya masih mempunyai istri dan 2 anak laki2 dan sebelum meninggal ayah saya menulis surat wasiat jika semua harta benda yang dimiliki ayah saya diserahkan kepada anak istrinyaIntisari Jawaban
Apabila ayah Saudara memberikan seluruh harta warisan kepada anak dan istrinya dimana hal tersebut lebih dari ⅓ harta peninggalan, maka harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain seperti nenek (ibu dari ayah Saudara). Jika ahli waris yang lain tidak menyetujui maka wasiat hanya bisa dilakukan maksimal ⅓ bagian dari harta peninggalan ayah Saudara. Hal tersebut berdasarkan Pasal 201 KHI.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan