Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah ini berbeda dengan wasiat. Apabila wasiat harus dibuat oleh Pewasiat sebelum meninggal dunia, maka wasiat wajibah dianggap telah dibuat meski tidak pernah dibuat sama sekali.[1] Artinya, ada atau tidaknya wasiat, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak angkat atau orang tua angkat, maka anak angkat atau orangtua angkat tersebut memperoleh harta yang dianggap termasuk dalam wasiat wajibah dengan nilai tidak lebih dari 1/3 dari nilai harta waris seluruhnya.