Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal yang mengatur tentang waris terletak dalam Buku II KUHPerdata yang terdiri dari 300 pasal, dimulai dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli waris.