Verzet

Verzet merupakan suatu upaya hukum untuk melakukan perlawanan terhadap putusan verstek. Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan verstek dapat mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Upaya hukum verzet diatur dalam Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek. Apabila terhadap tergugata dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) bukan upaya banding. Terhadap putusan verstek, tertutup upaya banding, sehingga apabila tergugat mengajukan banding maka terhadapnya cacat formil. Hal ini berdasarkan atas yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1936 K/Pdt/1984 yang mengatakan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap putusan verstek tidak dapat diterima, karena upaya hukum dari verstek adalah verzet. Verzet mengandung arti :
- Tergugat berupaya melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek (antekenen tegen verstekvonnis).
- Tujuannya agara terhadap putusan itu dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh sesuai dengan proses pemeriksaan kontradiktor dengan permintaan agar putusan verstek dibatalkan serta sekaligus meminta agar gugatan penggugat ditolak. Hal ini merupakan bentuk kesempatan tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalaiannya menghadiri persidangan diwaktu yang lalu.
Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv juga mnegatur mengenai siapa yang berhak untuk mengajukan perlawanan yaitu terbatas pihak tergugat saja, sedang kepada penggugat, tidak diberi hak mengajukan perlawanan. Ketentuan ini sesuai dnegan penegasa Putusan Mahkamah Agung Nomor 524K/Sip/1975 yang menyatakan verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara, dalam hal ini pihak tergugat tidak oleh pihak ketiga. Perluasan atas hak yang dimiliki tergugat untuk mengajukan perlawanan meliputi ahli warisnya atau kuasa hukumnya. Ahli waris dapat mengajukan perlawanan apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia, sedangkan kuasa huku diajukan berdasarkan surat kuasa khusus sebagaimana ketentuan dalam Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA Nomor 1 Tahun 1971 dan SEMA Nonor 6 Tahun 1996.
Tenggang waktu untuk mengajukan verzet akan dijelaskan sebagai berikut :
- Tenggang waktu merupakan syarat formil, tenggang waktu mengajukan perlawanan merupakan syarat formil yang bersifat imperatif. Apabila tenggang waktu yang ditentukan undang-undang dilampaui, perlawanan menjadi cacat formil sehingga permintaan yang diajukan tidak dapat diterima. Akibat lebih lanjut dari kelalaian ini yaitu
- Putusan verstek berkekuatan hukum tetap dan tergugat dianggap menerima putusan;serta
- Tertutup hak untuk mengajukan banding dan kasasi.
- Tenggang waktu dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat, menurut pasal 129 ayat (2) HIR, putusan verstek diberitahukan kepada tergugat sebagaimana mestinya sesuai dengan tata cara penyampaian panggilan atau pemberitahuan yang digariskan Pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) dan (3) HIR.
- Klasifikasi Tenggang waktu yang dibenarkan undang-undang
- 14 hari, apabila pemberitahuan putusan disampaikan kepada Pribadi Tergugat sendiri dengan memenuhi syarat: Pemberitahuan putusan verstek dilakukan juru sita langsung kepada diri pribadi tergugat dan Pemberitahuan disampaikan ditempat tinggal atau tempat kediaman tergugat.
- Sampai hari ke delapan sesudah peringatan (Aanmaning) apabila pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi tergugat, dengan syarat Pemberitahuan tidak langsung disampaikan kepada diri pribadi atau kuasa tergugat dan kepada orang lain, seperti kepada anggota keluarga atau kepala desa.
- Sampai hari ke delapan sesudah dijalankan eksekusi berdasarkan Pasal 197 HIR, hal ini membuktikan bahwa tidak benar jika secara teori dan teknis mengatakan tenggang waktu pengajuan perlawanan secara absolute hanya 14 hari.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.