Upaya Pembatalan Peraturan Perundang-undangan

Upaya Pembatalan Peraturan Perundang-undangan sangat mungkin terbuka. Hal tersebut dikarenakan besar kemungkinan atau ada saja masyarakat yang tidak setuju atas penerbitan peraturan oleh Pemerintah. Bisa jadi suatu peraturan yang diterbitkan pemerintah tersebut merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu sehingga pihak-pihak tersebut menginginkan upaya pembatalan peraturan perundang-undangan atau penarikan peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah dikenal dengan istilah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut ‘UU PPP’) jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa terbitnya suatu peraturan perundang-undangan membuka suatu peluang adanya pihak-pihak yang dirugikan. Kepentingan yang dirugikan tersebut memberikan hak baginya atau legal standing untuk mengajukan pengujian terhadap suatu peraturan perundang-undangan atau pasal-pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan tertentu, dengan tujuan agar peraturan dimaksud tidak berlaku. Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan tersebut lebih dikenal dengan istilah judicial review.
Terkait di mana judicial review dapat diajukan, tidak terlepas dari jenis peraturan perundang-undangan yang hendak dimohonkan uji. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) UU PPP, terhadap undang-undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) UU PPP, dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Terkait dengan legal standing untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, telah diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut ‘UU MK’), yang menyatakan:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara
Di sisi lain, pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi adalah pihak sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 31A Ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut ‘UU MA’) yang menyatakan:
- Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
- badan hukum publik atau badan hukum privat.
Â
Â
Judicial review yang dilakukan terhadap undang-undang berdasarkan Pasal 51 Ayat (3) UU MK dapat didasarkan pada 2 (dua) jenis alasan. Kedua alasan tersebut yaitu pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (uji formil) dan/atau materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (uji materi).
Mirip dengan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan yang dilakukan pengujian di Mahkamah Agung juga dilakukan dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (uji materi) atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku (uji formil). Berdasarkan Pasal 31 Ayat (4) UU MA, putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
Putusan atas judicial review undang-undang berdasarkan Pasal 56 UU MK terdiri atas 3 (tiga) jenis putusan, yaitu:
- Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 UU MK, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima;
- Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan dan/atau tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan; dan
- Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial revew atas suatu undang-undang, maka materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang bertentangan dengan atau pembentukannya tidak sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat (Pasal 57 Ayat (1) dan (2) UU MK).
Eksekusi atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan adalah dengan kewajiban untuk memuatnya dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (Pasal 57 Ayat (3) UU MK). Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung (Pasal 59 Ayat (1) UU MK). Terkait dengan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan judicial review diatur pada Pasal 60 UU MK sebagai berikut:
- Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Â
Putusan judicial review peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang berdasarkan Pasal 31A UU MA terdiri atas 3 (tiga) jenis putusan, yaitu:
- Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima;
- Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan; dan
- Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Dalam hal putusan Mahkamah Agung mengabulkan judicial revew, maka peraturan perundang-undangan dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan putusan Mahkamah Agung tersebut harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan (Pasal 31 Ayat (4) jo. Pasal 31A Ayat (8) UU MA). Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil (selanjutnya disebut ‘Perma 1/2011’)menyatakan:
- Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara
- Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Â
Judicial review peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung tidak dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali (Pasal 9 Perma 1/2011)
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHukuman Mati Untuk Senior UI Terduga Pembunuh Junior
Latihan Soal Ujian Profesi Advokat
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
