UPAYA HUKUM KESALAHAN TRANSFER DANA OLEH PIHAK BANK TERHADAP PENERIMA DANA SALAH TRANSFER

Seorang warga (AP) di Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena memakai dana salah transfer yang masuk ke rekening BCA miliknya senilai Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah). Kejadian tersebut berawal ketika Nur Chuzaimah (selanjutnya disebut NC) yang saat itu masih bekerja di PT Bank Central Asia (selanjutnya disebut Bank BCA) Citraland Surabaya pada bulan Maret Tahun 2020, karena kurang hati-hati saat melakukan kliring terhadap dana milik nasabah, akhirnya NC melakukan kesalahan transfer dana ke nomor rekening AP yang sebenarnya tidak mempunyai hak atas dana tersebut. Setelah 10 hari sejak proses transfer dana terjadi, nasabah yang seharusnya menerima dana tersebut melakukan komplain karena dana miliknya belum masuk, dimana setelah ditelusuri ternyata terjadi kesalahan saat proses transfer dana dilakukan.[1]
Menyadari telah melakukan kesalahan dalam transfer dana, NC langsung mencari alamat AP untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Namun, setelah dijelaskan oleh NC, AP membantah adanya dana mencurigakan yang masuk ke rekeningnya dan menyatakan bahwa uang yang ada dalam rekeningnya merupakan bonus dari hasil penjualan mobil.[2] Karena dinilai tidak mempunyai itikad baik, pada bulan Agustus 2020 NC melaporkan AP ke Polrestabes Surabaya. Kemudian pada bulan Oktober 2020 AP diperiksa pihak kepolisian dengan status sebagai saksi, selanjutnya status AP ditingkatkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian pada bulan November tahun 2020.[3]
Menurut NC, proses mediasi telah berlangsung selama 2 (dua) kali dan dari pertemuan tersebut AP bersedia untuk mengembalikan uang tersebut namun saat itu AP beralasan uang yang akan digunakan untuk mengembalikan masih kurang.[4] Menurut Kuasa Hukum AP saat itu AP bersedia untuk mengembalikan dana dengan cara mengangsur tetapi ditolak oleh pihak Bank BCA. Hingga saat ini, uang salah transfer tersebut belum juga dikembalikan dan kasus kesalahan transfer dana telah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.[5]
Sebelum membahas lebih lanjut terkait kesalahan tranfer dana, akan dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian Transfer Dana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU 3/2011) yang menyatakan bahwa:
“Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.”
Dana yang dimaksud menurut Pasal 1 angka 4 UU 3/2011 adalah:
“a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
b. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima:
c. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
d. uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
e. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
f. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.”
Pasal 7 UU 3/2011 selanjutnya menyatakan bahwa:
“(1) Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik.
(2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran atau lebih.”
Pasal 8 ayat (1) UU 3/2011 menyatakan bahwa Perintah Transfer Dana sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:
“a. identitas Pengirim Asal;
b. identitas Penerima;
c. identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
d. jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
d. tanggal Perintah Transfer Dana; dan
e. informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.”
Terkait dengan peristiwa kesalahan transfer dana yang terjadi antara pihak Bank BCA dengan AP sebagai penerima dana salah transfer akan dibahas dengan mengacu pada Pasal 85 UU 3/2011 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 85 UU 3/2011 tersebut diatas antara lain:
- Setiap orang, dalam ketentuan ini yakni orang perorangan. Unsur setiap orang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah orang perorangan/individu yang cakap bertindak sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya;
- Yang dengan sengaja, maksudnya adalah menghendaki dan mengetahui serta menyadari akan akibat dari perbuatannya:
- Menguasai dan mengakui sebagai miliknya yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, yakni menguasai berarti pelaku memiliki kewenangan/kuasa sebagai pemegang hak atas sesuatu, sedangkan mengakui adalah pelaku menganggap bahwa ia memiliki kewenangan/berhak atas sesuatu miliknya.[6]
Apabila langkah AP yang tidak melakukan pengembalian dana salah transfer kepada penerima dana yang seharusnya melalui Bank BCA sebagai penyelenggara transaksi transfer dana dilakukan dengan itikad buruk, dalam arti yang bersangkutan mengetahui uang tersebut bukan haknya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 85 UU 3/2011 tersebut diatas. Hal tersebut karena berdasarkan bunyi Pasal 85 UU 3/2011, jika diketahui terdapat dana yang tidak jelas asal-usulnya masuk ke rekening Bank setiap orang, maka orang tersebut patut mengembalikan dana tersebut kepada pengirim asal melalui Bank penyelenggara.
Pihak penerima dana salah transfer juga dapat dituntut dengan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) tentang Penggelapan Dana yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.”
Pada kasus ini, pihak penerima dana salah transfer menyangkal telah menerima dan menggunakan uang dari kesalahan transfer dana dan memberi penjelasan bahwa uang yang ada di rekeningnya merupakan uang bonus dari hasil penjualan mobil. Jika AP sebagai penerima dana salah transfer benar-benar tidak mengetahui asal-usul dana tersebut dan mengira bahwa uang tersebut adalah miliknya sendiri, lalu bagaimana Langkah hukum yang seharusnya ditempuh? Dalam hal orang tersebut tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukanlah miliknya dan terlanjur menggunakannya, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai tindak pidana. Guna tetap mendapatkan pengembalian dana, maka pihak Bank dan/atau pemilik dana asal dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan berdasar pada Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) yang berbunyi:
“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.”
Dalam hal pihak penerima dana salah transfer telah bersedia mengembalikan uang yang masuk ke rekeningnya, maka sebelum menyerahkan uang pengembalian dana salah transfer disarankan untuk meminta salinan bukti kekeliruan kepada Bank penyelenggara transaksi yang melakukan kesalahan transfer dana. Selain itu, penerima dana salah transfer juga berhak untuk mendapatkan bukti bahwa telah mengembalikan uang dari dana salah transfer yang masuk ke rekeningnya.[7]
Setelah proses pengembalian dana selesai, maka pihak penerima dana salah transfer menurut Pasal 85 UU 3/2011 tidak lagi memenuhi unsur “menguasai dan mengakui sebagai miliknya” karena telah mengakui dan mengembalikan uangnya. Selain itu, secara perdata menurut Pasal 1360 KUHPer pihak penerima dana salah transfer juga sudah tidak memenuhi unsur “menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya” karena tidak menerima uang tersebut dan telah mengembalikannya. Selama penerima transfer beritikad baik untuk mengembalikan dana, maka pihak penerima dana salah transfer dapat terbebas dari kemungkinan adanya tuntutan pidana dan kemungkinan gugatan secara perdata oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transaksi keuangan dan/atau pihak pemilik dana asal karena telah melakukan kewajibannya sebagai nasabah penerima dana salah transfer untuk mengembalikan dana tersebut.
[1] Muhammad Taufiq, “Begini Asal Mula Kasus Salah Transfer Bank Versi Pensiunan Karyawati BCA”, suarajatim.id, https://jatim.suara.com/read/2021/03/04/210406/begini-asal-mula-kasus-salah-transfer-bank-versi-pensiunan-karyawati-bca , Maret 2021.
[2] Ibid.
[3] Muchlis, “Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya”, kompas.com, https://regional.kompas.com/read/2021/02/25/07500671/pakai-uang-salah-transfer-dari-bca-rp-51-juta-ardi-dipenjara-ini-ceritanya?page=all , Februari 2021.
[4] Renni Susilawati, ”Ini Kata Pensiunan Karyawati BCA yang Salah Transfer”, beritajatim.com, https://beritajatim.com/hukum-kriminal/ini-kata-pensiunan-karyawati-bca-yang-salah-transfer/ , Maret 2021.
[5] Tribunnews, “Dapat Uang Salah Transfer Rp. 51 juta, Mau Dikembalikan dengan Mencicil, Kini Dipidanakan”, Lentera24.com, https://www.lentera24.com/2021/02/dapat-uang-salah-trasfer-rp-51-juta-mau.html , Maret 2021.
[6] Widianika ani dan Diana Lukitasari, “Tindak Pidana Transfer Dana Melalui Perintah Transfer Dana Palsu yang Dilakukan oleh Nasabah PT Bank International Indonesia TBK (Studi Putusan PN Surakarta Nomor: 108/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Skt.)”, Jurnal Recidive Vol. 3 No. 3 September-Desember 2014. Hal. 359.
[7] Fitri Novia Heriani, “Resiko Hukum Menggunakan Dana Bank yang Salah Transfer”, hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt603a17974b6d6/risiko-hukum-menggunakan-dana-bank-yang-salah-transfer?page=all , Februari 2021.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.