Upaya Hukum Dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan prosedur yang biasanya dilakukan oleh debitor untuk menghindari kepailitan. PKPU diatur dalam ketentuan Pasal 222 sampai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU). PKPU dapat diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh […]