Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Apabila Debitur di PKPU Melanggar Perjanjian Homologasi
Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul “Hukum Kepailitan” hal. 453 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) mengenal dua macam perdamaian, yaitu perdamaian yang ditawarkan oleh debitur dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut PKPU) dan perdamaian yang ditawarkan oleh debitur […]