Upah di Bawah Upah Minimum dan 1 Akibat yang Harus Diperhatikan

Upah di Bawah Upah Minimum

Upah merupakan hak Pekerja sekaligus kewajiban Pemberi Kerja. Pasal 1 butir 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 9selanjutnya disebut “UU 13/2003”) menyatakan:

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Selanjutnya, Angka 28 Pasal 88A Ayat (4) Peraturan Pemerintaah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam Undang-Undang Nomor 2023 (selanjutnya disebut “Perpu Cipta Kerja”) menyatakan:

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun Upah Minimum yang berdasarkan UU 13/2003 dan UU Cipta Kerja dihitung untuk kelayakan kehidupan seorang pekerja dengan mengukur kondisi ekonomi wilayah tempatnya bekerja. Dengan demikian, pengaturan tentang upah minimum pada dasarnya merupakan perlindungan bagi para pekerja.

Adapun untuk pemberi kerja yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil Menengah memiliki hak untuk melakukan perundingan dengan tenaga kerja agar gaji atau upah yang diberikan di bawah nilai Upah Minimum. Jika Pekerja setuju, maka Pemberi Kerja dapat memberikan upah di bawah Upah Minimum kepada Pekerja.

Akibat Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

Meski upah minimum telah ditetapkan guna melindungi para pekerja, namun tidak jarang para pemberi kerja atau perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum. Hal tersebut dapat dikarenakan kondisi ekonomi, atau memang kebijakan Pemberi Kerja yang tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kesejahteraan tenaga kerja yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja.

Perjanjian yang demikian tentunya akan merugian Pekerja. Pasal 88 A Ayat (5) UU Cipta Kerja menyatakan:

Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang terdiri atas:

– Kesepakatan;

– Kecakapan;

– Obyek Tertentu; dan

– Sebab yang tidak dilarang.

Manakala perjanjian melanggar syarat kesepakatan dan kecakapan, maka perjanjian dapat dibatalkan. Adapun jika perjanjian melanggar ketentuan terkait Obyek Tertentu dan Sebab yang tidak dilarang, maka perjanjian dinyatakan batal demi hukum.

Dengan demikian, tidak dianjurkan bagi pemberi kerja yang tidak termasuk UMKM untuk menerapkan pemberian upah di bawah nili Upah Minimum. Hal tersebut juga untuk menjamin kesejahteraan pekerja, dimana semakin berkembang kesejahtraan pekerja, maka berkembang pula prestasi dan pekerjaan pekerja.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H.,

 

Baca juga:

2 Jenis Upah Minimum dan Perbedaannya

Pemotongan Gaji/Upah Pekerja

Upah Pekerja

 

Tonton juga:

upah di bawah upah minimum| upah di bawah upah minimum|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.