Undang-Undang Perizinan Kapal Laut Negara Asing yang Ingin Masuk Indonesia

Pada tanggal 13 September 2021 yang lalu Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam acara rapat dengar pendapat bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta mengungkapkan bahwa ribuan kapal China masuk di perairan Indonesia.[1] Masuknya kapal negara asing dalam wilayah laut Indonesia bukan hal yang pertama kali terjadi. Kapal-kapal tersebut dilaporkan masuk ke Natuna bagian Utara yang merupakan wilayah laut Indonesia.[2] Disebutkan pula bagaimana kapal-kapal tersebut mengganggu aktivitas kapal tambang dengan membayang-bayangi kerja daripada rig noble berbendera Indonesia dibawah Kementerian ESDM.[3] Bakamla saat ini belum bisa beroperasi penuh karena keterbatasan armada untuk menjaga perairan Indonesia, sehingga ia meminta bantuan DPR Komisi I untuk mendukung dalam pelaksanaan tugasnya menjaga dan melakukan pengawasan wilayah perairan Indonesia.[4]
Menanggapi hal tersebut perlu diketahui bahwa mengenai penentuan batas wilayah laut negara Indonesia tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut tahun 1982 atau yang biasa disebut dengan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) yang telah dijabarkan dalam artikel sebelumnya (lihat disini). Pada dasarnya dalam Pasal 17 UNCLOS 1982 dinyatakan bahwa :
”Dengan tunduk pada Konvensi ini, kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial”
Kemudian pengertian lintas dan lintas damai dalam UNCLOS 1982 dijelaskan dalam Pasal 18 dan Pasal 19 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 18
Pengertian lintas (meaning of passage)
- Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan:
- melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau
- berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut.
- Lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan
Pasal 19
Pengertian lintas damai
- Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.
- Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :
- setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
- setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
- setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
- peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
- peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
- bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
- setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
- setiap kegiatan perikanan;
- kegiatan riset atau survey;
- setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
- setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.
Negara pantai dalam hal melindungi dan menjaga perbatasan wilayah laut miliknya memiliki hak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 UNCLOS 1982 yang menyatakan sebagai berikut:
- Negara pantai dapat mengambil langkah yang diperlukan dalam laut teritorialnya untuk mencegah lintas yang tidak damai.
- Dalam hal kapal menuju perairan pedalaman atau singgah di suatu fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman, Negara pantai juga mempunyai hak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang ditentukan bagi masuknya kapal tersebut ke perairan pedalaman atau persinggahan demikian.
- Negara pantai, tanpa diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal asing, dapat menangguhkan sementara dalam daerah tertentu laut teritorialnya lintas damai kapal asing apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan latihan senjata. Penangguhan demikian berlaku hanya setelah diumumkan sebagaimana mestinya.
Apabila terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian terhadap negara pantai akibat masuknya kapal asing diwilayah perairan negara pantai, maka yang wajib bertanggungjawab atas hal tersebut yaitu negara bendera suatu kapal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 UNCLOS 1982.
Pada dasarnya kapal asing dilarang memasuki perairan Indonesia, kecuali untuk hal-hal yang diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UU Pelayaran) menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing. Namun, perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU Pelayaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kapal asing yang dapat memasuki perairan Indonesia adalah kapal yang sudah memiliki izin dan terdaftar sebagai agen umum dalam perusahaan nasional Indonesia. Pasal 166 ayat (2) UU Pelayaran menyatakan bahwa setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertolak dari pelabuhan di Indonesia, wajib mengibarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Selain untuk kepentingan perdagangan, kapal asing juga diperbolehkan melintasi perairan Indonesia melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dengan syarat wajib mematuhi lalu lintas kapal asing sebagaimana ketentuan dalam Pasal 194 UU Pelayaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai kapal asing yang akan melintas di ALKI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan Presiden Republik Indonesia (selanjutnya disebut PP 37/2002).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka perlu dipahami lebih lanjut mengenai seberapa jauh dan maksud Kapal China memasuki wilayah laut Indonesia. Apabila Kapal China yang memasuki wilayah laut Indonesia menyebabkan hal yang membahayakan, maka Indonesia sebagai negara pantai memiliki hak untuk memeriksa dan menindak hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam kasus ini Kementerian Luar Negeri Indonesia hanya akan melakukan protes diplomatik dikarenakan pada perairan ZEE diakui adanya kebebasan navigasi maka kehadiran kapal-kapal asing dizona tersebut tidak bisa dilarang.[5]
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20210914102533-4-276049/heboh-kapal-china-di-natuna-ganggu-tambang-ri-kirim-protes
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.