Macam-Macam Batas-Batas Laut
Batas-batas wilayah suatu negara merupakan suatu hal yang penting jika kita melihat dari aspek geografis, hukum maupun politis. Dalam artikel sebelumnya kami telah membahas mengenai batas-batas wilayah suatu negara secara internasional (lihat disini)[1]. Salah satu batas wilayah suatu negara yaitu adanya batas-batas laut. Berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 atau yang biasa disebut dengan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) macam-macam batas wilayah laut suatu negara, meliputi:
- Laut Teritorial
Pasal 2 ayat (1) UNCLOS 1982 menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya dan dalam hal suatu Negara kepulauan dengan perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut teritorial. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa kedaulatan tersebut meliputi ruang udara di atas laut serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya. Tata cara menentukan batas laut teritorial diatur dalam ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 16 UNCLOS 1982. Secara umum untuk menentukan batas laut teritorial dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 UNCLOS 1982 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 3
Lebar laut teritorial
Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.
Pasal 4
Batas terluar laut territorial
Batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.
Pasal 5
Garis pangkal biasa (normal baseline)
Kecuali ditentukan lain dalam Konvensi ini, garis pangkal biasa untuk mengukur lebar laut teritorial adalah garis air rendah sepanjang pantai sebagaimana yang ditandai pada peta skala besar yang secara resmi diakui oleh Negara pantai tersebut.
- Zona Ekonomi Eksklusif
Pasal 55 UNCLOS 1982 menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tunduk pada hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan pada hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan- kebebasan negara lain. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 6 UNCLOS 1982 menyatakan bahwa:
“Sistem penarikan garis pangkal lurus tidak boleh diterapkan oleh suatu Negara dengan cara yang demikian rupa sehingga memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif”
Dalam ZEE, Negara Pantai memiliki hak-hak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56 UNCLOS 1982 yang menyatakan sebagai berikut:
- Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;
- Yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan Konvensi ini berkenaan dengan :
- pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;
- riset ilmiah kelautan;
- perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
- Hak dan kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 57 UNCLOS 1982 menyebutkan bahwa lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur.
- Landas Kontinen
Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982 menyatakan bahwa landas kontinen suatu Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Batas-batas dalam menentukan landas kontinen suatu negara ditentukan sebagaimana Pasal 76 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76 ayat (4)
- Untuk maksud konvensi ini, Negara pantai akan menetapkan pinggiran luar tepian kontinen dalam hal tepian kontinen tersebut lebih lebar dari 200 mil laut dari garis pangkal dan mana lebar laut teritorial diukur, atau dengan :
- suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat 7 dengan menunjuk pada titik tetap terluar dimana ketebalan batu endapan adalah paling sedikit 1% dari jarak terdekat antara titik tersebut dan kaki lereng kontinen; atau
- suatu garis yang ditarik sesuai dengan menunjuk pada titik-titik tetap yang tereltak tidak lebih dari 60 mil kaut dari kaki lereng kontinen.
- Dalam hal tidak terdapatnya bukti yang bertentangan, kaki lereng kontinen harus ditetapkan sebagai titik perubahan maksimum dalam tanjakan pada kakinya.
- Untuk maksud konvensi ini, Negara pantai akan menetapkan pinggiran luar tepian kontinen dalam hal tepian kontinen tersebut lebih lebar dari 200 mil laut dari garis pangkal dan mana lebar laut teritorial diukur, atau dengan :
Pasal 76 ayat (5)
Titik-titik tetap yang merupakan garis batas luar landas kontinen pada dasar laut, yang ditarik sesuai dengan ayat 4 (a)(i) dan (ii), atau tidak akan boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur atau tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis batas kedalaman (isobath) 2.500 meter, yaitu suatu garis yang menghubungkan kedalaman 2.500 meter.
Pasal 76 ayat (6)
Walaupun ada ketentuan ayat 5, pada bukti-bukti dasar laut, batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur. Ayat ini tidak berlaku bagi elevasi dasar laut yang merupakan bagian-bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (pateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar (banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs) nya.
- Zona Tambahan
Ketentuan mengenai Zona Tambahan diatur dalam Pasal 33 UNCLOS 1982 yang menyatakan sebagai berikut:
- Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :
- mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;
- menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
- Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 UNCLOS 1982 dinyatakan bahwa pengukuran zona tambahan yaitu harus diukur melalui garis pangkal kepulauan.
Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan sebagian wilayahnya merupakan perairan, oleh karena itu Indonesia meratifikasi ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1958 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961 tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut dan UNCLOS 1982 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut). Indonesia memiliki perbatasan wilayah laut dengan 10 (sepuluh) negara tetangga, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Penentuan batas wilayah negara Indonesia dengan negara-negara tetangga tersebut telah ditetapkan dalam perjanjian perbatasan, contohnya yaitu untuk perbatasan wilayah daratan antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan dan pulau Sebatik (disebelah Timur pulau Kalimantan), kesepakatan antar dua negara mengacu pada perjanjian perbatasan Treaty 1891 antara Inggris (yang waktu itu menjajah Malaysia) dan Hindia Belanda (menjajah Indonesia pada saat itu), serta Konvensi 1951 dan 1928.[2]
[1] https://hukumexpert.com/batas-wilayah-negara-secara-internasional/?detail=ulasan
[2] https://hukumexpert.com/batas-wilayah-negara-secara-internasional/?detail=ulasan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPemeriksaan Setempat
Undang-Undang Perizinan Kapal Laut Negara Asing yang Ingin Masuk...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.