Uang Puluhan Juta Dimakan Rayap, Bagaimana Proses Penukarannya?

Mengenai penukaran terhadap UTLE, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI beserta perubahannya). Berdasarkan ketentuan tersebut, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk dapat menarik uang yang tidak layak diedarkan di masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan terkait dengan pengelolaan rupiah mengatur prosedur terkait dengan penukaran UTLE yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (3) PBI 21/10/PBI/2019.